• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya com) - Anggota Komisi III DPRD provinsi Kalimantan Timur Saefuddin Zuhri mewakili DPRD Kaltim bersama BNNP, Dinas Kesehatan dan Kesbangpol Kaltim menerima kunjungan Pansus II Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP) DPRD provinsi Kalsel, di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Jum'at (03/03/2023).

Politisi Nasdem ini yang juga mantan Ketua Pansus pembahas Raperda P4GN Kaltim menyambut baik kedatangan rombongan Pansus DPRD Kalsel.

"Kedatangan mereka ke DPRD Kaltim dalam rangka sharing dan tukar informasi terkait mekanisme penyusunan draft Raperda P4GNPNP," ujar Saefuddin Zuhri.

Dalam kesempatan itu, Saefuddin Zuhri juga mengapresiasi kedatangan rombongan Pansus II DPRD Kalsel ke DPRD Kaltim, menurutnya, hal ini merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa.

"Materi-materi kita menyangkut Perda ini sudah kita share ke Pansus II DPRD Kalsel, saya yakin dan percaya Raperda tersebut akan segera rampung. Terlebih, Kepala BBNP Kalsel saat ini Pak Brigjen pol Wisnu Andayani yang kemarin membantu kita membuat Perda ini saat beliau masih bertugas di Kaltim," ucap Saefuddin Zuhri.

Ia menambahkan, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat iji merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

"Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif. Maka itu, upaya tersebut harus didukung dengan sebuah regulasi yang mengatur terkait penanganan peredaran narkoba," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top