• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Pansus Muhammad Udin saat wawancara dengan sejumlah media)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, dengan agenda Konsultasi dan verifikasi data terkait perizinan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam, berlangsung di, Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus lainnya yakni, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo Jabir, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta dihadiri instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim

"Kali ini RDP kita tentang pengerukan alur sungai dan pemanfaatan fasilitas tersebut, tadi dengan pemilik perusahaan PT Fajar Sakti Prima di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, ada juga dihadiri KSOP Samarinda, dan OPD terkait," ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin.

Politikus Golkar ini mengatakan, pada dasarnya kami ingin meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dan kita juga ingin menilai apakah ini ada wewenang daripada pemerintah Provinsi Kaltim.

"Karena kita juga harus tahu, apakah ini masuk didalam galian C atau tidak, dan setelah kami tanyakan perusahaan tersebut memiliki UKL UPL, tapi dokumen keseluruhan kami belum pegang semua, nanti kami akan evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan berapa yang mereka gunakan untuk pasirnya," terang Udin.

Ia mengungkapkan, penggunaan pasir tersebut pertama pembersihan alur, yang kedua penggunaan untuk perusahaan mereka, yang dimana didalam UKL UPL itu besarnya 490.000 sekian jumlah material, hanya yang menjadi pertanyaan siapa yang mengawal dan mengontrol jumlah tersebut benar, karena ketika jumlah itu lebih dari 500.000 otomatis penanganannya adalah galian C atau ditempatkan perijinannya ke Provinsi Kaltim.

"Dan saat ini perusahaan tersebut sudah memanfaatkan pasir tersebut kurang lebih 300.000, otomatis sisa 200.000 lagi jumlah yang harus mereka penuhi. Yang menjadi pertanyaan lagi, sisanya ini kapan dan berapa lama waktunya, ini yang kita perlu tahu, makanya perlu kajian-kajian, tadi kami juga sepakat dengan KSOP Samarinda dan dengan seluruh instansi yang terkait dalam waktu dekat kita akan melaksanakan tinjauan lokasi," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, pastinya nanti ada limbah air, nanti kita mau lihat dibuang langsung atau ada penyaringnya, tapi yang perlu kita garis bawahi bahwa perusahaan tersebut area di dermaganya itu adalah area rawa, otomatis perlu mekanisme kajian-kajian terkait dengan lingkungannya.

"Keluhan masyarakat banyak khususnya yang ada di Kecamatan Muara Pahu yang berkaitan dengan berkurangnya tangkap ikan yang mereka dapatkan, dan mereka yakini bahwa itu ulah dari perusahaan, tetapi kita juga tidak bisa menuduh sebelum kita melakukan pembuktian di lapangan, makanya kita perlu ke lapangan melihat, karena informasi dari perusahaan mereka memberi kaporit dan lainnya sesuai lingkungan sebelum membuang ke aliran sungai, tapi kita juga perlu garis bawahi bahwa sungai Mahakam ini tidak seperti yang ada di laut, kalau di laut itu ada namanya peta air pasang surut, tapi kalau di sungai tidak ada, kalau debit hujan tinggi maka lumpur yang tadi kita endapkan otomatis terbawa ke sungai, nah ini yang perlu kita lakukan kajian-kajian tersebut," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan kelapangan tetapi menunggu dokumen dari mereka, dan tadi juga KSOP meminta kita mengagendakan, tapi dari perusahaan ini minta kita kunjungan segera mungkin.

"Kemungkinan kita jadwalkan awal Bulan Maret setelah kami melihat dokumen secara keseluruhan apakah ada ranah Kabupaten atau ranah Provinsi Kaltim di dalamnya, karena pegangan mereka ada surat dari Kementerian Perhubungan dan Kelautan, dimana Kementerian Perhubungan yang dimana pengawasannya adalah dari KSOP," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top