• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim telah menjadwalkan pelaksanaan serap aspirasi masyarakat Masa Sidang I DPRD Kaltim mulai 13 sampai dengan 20 Februari 2023.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pelaksanaan serapan aspirasi tersebut sesuai dengan masukan dari para anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Ke-1 lalu dalam agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023.

"Artinya proses menjaring aspirasi masyarakat Kaltim dapat dilakukan lebih awal. Dari majunya jadwal penyerapan aspirasi masyarakat ini, nantinya juga bisa memberi waktu lebih untuk melakukan persiapan menuju pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ungkap Samsun.

Politikus PDIP ini mengatakan, selama menggelar reses, anggota DPRD Kaltim tidak ada yang berkantor, akan tetapi menjalankan kegiatan di lapangan menemui konsituen di daerah pemilihan masing-masing anggota, untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Saat menggelar reses, anggota DPRD diperbolehkan menemui konstituen di Dapilnya masing-masing, dan setiap anggota DPRD didampingi oleh staf sekretariat," imbuhnya.

Ia menambahkan, hasil reses nantinya akan dibuatkan laporan, yang bersifat usulan masyarakat, bentuk dari proses menyerap aspirasi. Yang hasilnya bagian dari proses penganggaran kegiatan pembangunan berbasis masyarakat.

"Reses bukan hanya menyerap aspirasi, tapi untuk proses pengawasan pembangunan juga dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top