• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Pansus revisi Rencana Taa Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Baharudin Demmu)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pansus revisi Rencana Taa Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur masih terus membahas dan menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan usulan rakyat Kaltim.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus revisi Rencana Taa Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Baharudin Demmu kepada awak media belum lama ini.

"Kami prioritaskan kepentingan rakyat Kaltim di dalam revisi RTRW Kaltim. Hal ini menjadi satu aspek penting khususnya pada pembahasan tata letak wilayah Kaltim pasca IKN telah berjalan menuju pembangunan," ungkap Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini menegaskan, kepentingan rakyat Kaltim adalah aspek yabyg tidak boleh terlewatkan. Pasalnya, ada banyak keluhan, masukkan dan saran yang akan berguna bagi masyarakat Kaltim itu sendiri.

"Di sisi lain, Pansus RTRW di tekan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan P 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi RTRW. Tetapi hal itu tidak menjadi acuan cepat selesainya RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut," tuturnya.

Ia mengaku, fokus pembahasan RTRW ini adalah masukkan dan pandangan rakyat Kaltim, bukan pada PP 21 yang menjadi tekanan bagi kinerja Pansus.

"Jika yang menjadi inti pembahasan ini adalah kepentingan semua rakyat Kaltim yang kenal dan mengetahui secara lebih baik bagaimana keadaan wilayah Kaltim. Karena yang mau di atur ini ya wilayah Kaltim, maka berikanlah ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukkan," terangnya.

Ia menambahkan, pembahasan soal RTRW bukanlah hal yang sebentar dan mudah. Namun perlu ketelitian dan perhitungan yang jelas, agar dapat menciptakan narasi aturan yabg tepat bagi masyarakat Kaltim.

"Tidak gampang berbicara soal ruang darat dan ruang laut karena di sana banyak kepentingan yang harus di atir agar tidak melanggar aturan," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top