KUKAR (KutaiRaya.com) - Kegiatan rutin kedewanan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper) kembali dilakukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu.
Kali ini politisi PAN tersebut mensosialisasikan Perda Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (30/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber Dr. Haris Retno dan Lili Triyana, kemudian Kepala Desa Separi Sugianto, Ketua BPD Separi Jumadi, tokoh masyarakat Desa Separi Ahmad Husain, seluruh Ketua RT, Ketua LPM, lembaga desa lainnya, dan tokoh masyarakat Desa Separi.
Baharuddin Demmu mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari usaha DPRD Kaltim untuk memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim.
"Apabila ada warga Kaltim yang tidak mampu secara ekonomi, namun membutuhkan bantuan hukum, ia dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta syarat-syarat administratif lainnya," papar Bahar sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, dengan adanya Perda ini masyarakat Kaltim bisa didampingi Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk pemerintah atau pengadilan secara gratis.
Sementara itu, Kepala Desa Separi Sugianto menambahkan, dirinya sangat mendukung kegiatan tersebut. Pasalnya, sosialisasi Perda ini dinilainya berdampak terhadap masyarakat Desa Separi.
"Tentu Sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat kami, dan saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Baharuddin yang telah mengunjungi Desa Separi, semoga silaturahmi ini tetap terjalin," tutupnya. (One/Adv)