• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesenian daerah Kaltim resmi diperpanjang hingga satu bulan kedepan, dikarenakan adanya perubahan judul menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-45, membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kaltim, yang dilaksanakan di Lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (18/10/2022).

"Pansus Kesenian Daerah Kaltim, meminta adanya penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan. Alasannya ada perubahan judul dan substansi dari raperda kesenian daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, maka juga akan ada perubahan dari substansi dan judul, jadi kami masih perlu mencari refrensi," ungkap Sarkowi.

Menurut politisi Golkar tersebut, dengan diperpanjang pembahasan Pansus ini, termasuk studi banding dengan daerah yang lain, kemudian nanti akan difinalisasi draf selanjutnya bersama melakukan konsultasi publik. Kemudian konsultasi terakhir dengan Kemendagri sebagai tahapan akhir.

"Dalam paripurna tersebut, DPRD Kaltim menyetujui penambahan waktu kerja pansus hingga 22 November mendatang, " tuturnya.

Owi sapaan akrabnya berharap, dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim nantinya akan menjadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kesenian.

"Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, " tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top