TENGGARONG (KutaiRaya.com) – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I dengan acara Pemandangan Umum Praksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah, berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Senin (17/10/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, di hadiri anggota DPRD Kukar, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Kukar serta beberapa Kepala OPD dilingkungan Setkab Kukar.
Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono mengatakan kelima buah Raperda yang disampaikan tersebut kami bagi 4 Pansus, ada satu Pansus yang membahas 2 Raperda.
"Tadinya kita mau masukkan 3 buah Raperda inisiatif dari DPRD Kukar, tetapi karena waktunya yang mepet pemerintah belum bisa memberikan tanggapan terhadap 3 buah Raperda inisiatif dari DPRD Kukar mungkin kita akan agendakan di Paripurna selanjutnya," ungkap Siswo.
Politisi PKB ini mengaku, untuk targetnya, kalau kita mengacu kepada Tatib kita tenggang waktunya itu 60 hari, kita lihat sejauh mana proses berjalan itu tingkat kesulitannya, atau hambatan-hambatan dalam proses penyempurnaan itu.
"Idealnya 60 hari tugas kita harus bisa menyelesaikan, apalagi ini sudah penyampaian di penghujung tahun, kami berharap sebelum akhir tahun kita sudah lakukan finalisasi, terhitung dari hari ini di Paripurna kan dan mulai besok anggota Pansus sudah mulai bekerja," tutupnya. (One/Adv)