• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam rangka untuk penyempurnaan sistem pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Konsultasi Uji Publik Standar Pelayanan. Bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kamis (18/8/22).

Hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Kesehatan Tenggarong Ika Irawati, Kepala Desa Giri Agung Supriyadi, Lurah Melayu Adhi Fadelah, perwakilan masyarakat, Akademisi, Organisasi Masyarakat, dan media.

Dengan diberlakukannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Serta Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Setiap instansi pelayanan publik itu harus menyediakan standar pelayanan pablik untuk memudahkan warga mengakses layanan, agar dalam pelayanan tersebut mendapat sesuai yang diharapkan.

Sekertaris Disdukcapil Kukar Alamsyah mengatakan rapat konsultasi ini dalam rangka untuk penyempurnaan daripada sistem pelayanan. Dengan adanya konsultasi ini selain sosialisasi juga memberikan masukan bagi Disdukcapil,

"Jadi dengan hadirnya bapak ibu undangan yang hadir bisa membantu mempablisnya, pablisnya tidak hanya dari Disdukcapil tapi dari beberapa unsur bisa mewakili bahwa pelayanan Disdukcapil itu sudah ada standar pelayanan yang telah ditetapkan tidak ada penyimpangan- penyimpangan di dalam memeberikan pelayanan tersebut.""kata Alamsyah kepada KutaiRaya.com Kamis (18/8/22).

Alamsyah mengungkapkan dari kegiatan ini pihaknya mendapatkan masukan-masukan dari peserta rapat, ini merupakan hal yang positif berkaitan dengan pelayanan yang Disdukcapil pada masa yang akan datang.

"Dan selama ini pelayanan dari Disdukcapil sangat menyentuh kepada masyarakat dan itu free tanpa dipungut biaya untuk semua layanan adminduk. Kemudian dengan adanya kegiatan ini masyarakat supaya bisa memahami karena kami turut melakukan sosialisasi bahwa pelayanan kami tidak hanya offline tapi juga ada online." jelasnya.

Ia juga mengharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan Dusdukcapil secara online. Sehingga masyarakat walaupun dari rumah bisa mengurus dokumen kependudukannya secara langsung, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top