• Rabu, 04 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di 86 desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tinggal beberapa minggu lagi. Tahapan demi tahapan pun sudah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Setelah sebelumnya tahapan penetapan 306 calon kepala desa telah dilakukan, kini telah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak yang akan digelar pada 14 September 2022 mendatang.

"DPT sudah ditetapkan, sudah satu minggu lalu mulai hari pertama dan hari ini terakhir. DPT ditetapkan sebagai daftar penyusunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena maksimal satu TPS itu 500 pemilih. Kalau misalnya ada 3000 pemilih berarti ada 6 TPS." kata Kepala DPMD Kukar Arianto kepada KutaiRaya.com Kamis (18/8/22).

Arianto menjelaskan bahwa DPT ini nanti menjadi dasar temen-temen di Desa untuk melaksanakan pemilihan dilapangan. Kemudian nanti ada juga diluar DPT yang sesuai Perbup, bahwa boleh warga setempat boleh memilih yang penting dia memiliki KTP atau KK yang bisa dilihatkan dengan syarat minimal 6 bulan, dimana KTP ada tanda cetaknya itu bila sudah lewat 6 bulan mereka boleh memilih.

"Tapi nanti pemilihannya kita mulai dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang, kalau diluar DPT nanti pemilihnya diatas jam 12 siang sama seperti pemilu pada umumnya." ungkapnya.

Selanjutnya setelah melalui tahap penetapan DPT, DPMD mau merekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), nanti paling lambat akhir Agustus ini sudah harus di tetapkan KPPSnya.

"Setelah rekrutmen KPPS, kita bimtek KPPSnya untuk pelaksanaan dilapangan. Nanti juga ada deklarasi nama, kita akan koordinir ada berapa titik dan kita jadwalkan untuk dihadiri Forkopimda." jelasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top