• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.

Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto mengatakan, untuk tahun ini dari seluruh jumlah anak binaan yang sekarang ada di LPKA Samarinda berjumlah 59 anak, yang memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi ada 49 orang.

Ia menjelaskan, pemberian remisi terdiri dari dua jenis remisi yakni remisi umum satu (RU-I) dan remisi umum dua (RU-II). Untuk besaran remisi yang kita usulkan RU-I untuk satu bulan ada 28 orang, dua bulan ada 11 orang dan 3 bulan 8 orang, dan untuk RU-II atau langsung bebas ada dua anak.

"Dari total 49 andikpas di LPKA Samarinda yang kita usulkan mendapatkan remisi, dua diantaranya ada yang langsung bisa pulang," ungkap Mudo Mulyanto kepada KutaiRaya.com diruang kerjanya, Senin (15/8/2022).

Mudo Mulyanto menambahkan, dua Andikpas yang mendapatkan RU-II atau langsung bebas ini keduanya dengan kasus pencurian dan perlindungan anak.

"Pemberian remisi akan digabung dengan Lapas Perempuan dan Lapas Tenggarong, penyerahannya secara simbolis akan dilakukan Selasa besok di Lapas Tenggarong, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top