
(Plt Direktur RSUD A.M. Parikesit dr. Martina Yulianti Sp.PD FINASIM,. M.Kes. (MARS) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, SH. MH, usai penandatanganan MoU)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - RSUD A.M. Parikesit melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Legal Opinion dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis, di ruang Matahari RSUD A.M. Parikesit, Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Penandatanganan MoU ini dilakukan Plt Direktur RSUD A.M. Parikesit dr. Martina Yulianti Sp.PD FINASIM,. M.Kes. (MARS) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, SH. MH,. Usai penandatanganan MoU dilakukan sosialisasi yang disampaikan Kasi Datun Kejari Kukar Dani K. Daulay.
"Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan RSUD A.M. Parikesit dengan Kejari Kukar sejak tahun 2014," ungkap dr. Martina Yulianti.
Ia menjelaskan, tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Serta melaksanakan sosialisasi secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat pengguna jasa RSUD A.M. Parikesit," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Kukar Darmo Wijoyo melalui Kasi Datun Kejari Kukar Dani K. Daulay mengatakan, fungsi Datun kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita punya tugas fungsi ada beberapa hal yang sifatnya keperdataan dan tata usaha negara. Relevansinya terhadap institusi pemerintah baik itu kedinasan maupun BUMD dari 5 fungsi Datun ada 3 fungsi yang dapat kami terapkan terhadap penguatan kinerja di Pemerintahan Daerah, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Ia menambahkan, dalam rangka melaksanakan tugas-tugas fungsi Datun yang sifatnya bisa kami terapkan kepada Pemda atas dasar kordinasi dan kesamaan persepsi antara pak Kajari dengan PLT Dirut RSUD AM Parikesit, akhirnya MoU yang sudah pernah kita buat telah habis Januari 2022 lalu, kemudian kita perpanjang lagi selama dua tahun mendatang, usai penandatanganan kita juga langsung menggelar sosialisasi tentang materi tugas dan fungsi dari Datun yang relevan dengan rumah sakit.
"Pada prinsipnya kami bidang Datun Kejari Kukar siap apapun yang diberikan permohonan dari rumah sakit selama itu masih masuk dalam koridor bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainnya dalam kategori perdata dan tata usaha negara," pungkasnya. (One/Adv)