• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebanyak 111 Guru di Kutai Kartanegara terima SK Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kaltim dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

SK tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, di aula Gedung A, Kantor UPTD Museum Negeri Mulawarman Kaltim, Selasa (14/6/2022).

"Kami mengucapkan selamat kepada 111 guru yang terpilih ini dan telah melewati persyaratan yang ketat, saya berpesan bekerjalah dengan tulus ikhlas, dan harus bekerja keras apapun profesi kita," ungkap Hadi Mulyadi.

Hadi mengatakan, kepada 111 guru yang telah menerima SK ini kami harapkan bisa mengabdi sepenuh hati dan menjadikan pekerjaan ini patut dibanggakan dan bekerja dengan sungguh-sungguh agar nanti SDM guru kita meningkat kualitasnya.

"Tentunya pemerintah provinsi Kaltim secara serius memperhatikan kesejahteraan guru sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengaku, sebenarnya untuk pengangkatan PPPK ini ada usulan dari daerah formasinya dimana, tetapi ternyata sering kali formasi dari pusat tidak bersesuaian dengan daerah, sehingga kebutuhannya tidak sesuai dengan yang kita inginkan.

"Kedepan kita berharap pemerintah pusat termasuk DPR RI yang mengawasi masalah ini bisa memperhatikan aspirasi daerah, karena yang membiaya ini kita juga, kalau tau kita yang membiayai mestinya kita diberikan kewenangan yang besar untuk mengatur pengangkatan PPPK ini," harapnya.

Untuk di Kaltim lanjutnya, ada 3 orang yang mundur dalam pengangkatan PPPK ini.

"Mungkin mereka yang mundur sudah dapat kerja ditempat lain yang lebih baik dan kita tidak bisa memaksakan," tutupnya. (One)



Pasang Iklan
Top