• Rabu, 05 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Rima Hartati menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di Kantor Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (19/10/2021).

Dalam kegiatan ini dihadiri narasumber Dosen dari Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, Kades Perjiwa Erik Nur Wahyudi, staf pemerintahan Desa serta dihadiri ibu-ibu PKK, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Rima Hartati mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.

"Selain itu Sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim," ungkap Politisi PPP tersebut.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar ini berharap, dengan telah disosialisasikannya Perda ini maka masyarakat lebih mengetahui lagi Perda Pajak Daerah tersebut dan lebih taat untuk membayar pajak, mengingat pajak daerah ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya akan dirasakan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak, dengan masyarakat sadar akan pentingnya taat membayar pajak daerah, maka proses pembangunan di daerah juga berjalan, karena pembangunan kita juga berasal dari pembayaran pajak kita. Artinya ini juga menjadi kepentingan kita bersama," terangnya.

Terpisah, Kades Perjiwa Erik Nur Wahyudi menambahkan, kegiatan ini sangat penting karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pajak daerah.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat kami bisa taat membayar pajak daerah, karena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di daerah," tutupnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top