• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi I DPRD Kaltim saat menyerahkan SK Timsel Komisioner KPID kepada Timsel KPID Kaltim.foto:humasdprdkaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim terima SK dari Komisi I DPRD Kaltim, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Kantor DPRD Kaltim gedung E, Selasa (7/9/2021).

Penyerahan SK Timsel Komisioner KPID tersebut juga di hadiri oleh KPID Kaltim Faisal.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, tak lupa memberikan ucapan selamat kepada Timsel yang telah diyatakan sah oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, agar bersemangat dalam mengerjakan tugas-tugasnya.

"Saya berharap pekerjaaan Tim Seleksi ini segera di tindak lanjuti pasca menerima Surat Keputusan(SK), sekali lagi selamat bekerja kepada seluruh anggota Timsel," ungkap Legislator Karang Paci dari Dapil I Samarinda ini.

Politisi PKB tersebut mengaku, pada pelaksanaan penjaringan calon komisioner KPID Kaltim sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 6 bulan sebelum periodesasi KPID Kaltim ini berakhir, maka sudah harus di lakukan.

"Karena memang, UU itu minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya, Insyaallah masih sempat," ucap Ketua DPD PKB Samarinda.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu telah di sodorkan 5 nama dari KPID bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) di wakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang kemudian di rapatkan bersama Komisi I DPRD Kaltim.

Kemudian menghasilkan lima nama terpilih untuk menjadi Timsel, yaitu Muhammad Faisal, Akbar Ciptanto, Warkhatun Najidah, Rahma Juwita, dan Akhmad Muadin. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top