(Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kukar Imam Pranawa Utama)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kabar gembira untuk masyarakat Kukar, karena pada minggu ke tiga dan keempat Agustus 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan program vaksinasi.
Menurut rilis resmi dari Dinkes Kukar maupun RSUD AM Parikesit, vaksinasi tersebut diperuntukkan untuk warga usia 12 sampai 49 tahun.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kukar Imam Pranawa Utama mengatakan, masyarakat yang ingin mendaftar cukup mengisi data diri dengan cara mengisi formulir online di tautan https://bit.ly/vaksinetam-daftar.
"Pelaksanaan vaksinasi di pekan ketiga dan keempat pada bulan Agustus bukan untuk dosis pertama melainkan kedua. Lantaran masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin kedua. Sebelumnya jatah vaksin yang tersedia sudah habis sehingga ditunda," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan semakin banyak masyarakat yang sudah vaksin, maka bisa meningkatkan herd immunity atau kekebalan kelompok, dan sebagai langkah bersama menekan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kukar.
Sebagai informasi, pada formulir online itu, warga Kukar wajib mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian wajib mengisi nama sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Selanjutnya mengisi kecamatan domisili di Kukar.
Lalu, mengisi desa/kelurahan, alamat KTP, jenis kelamin, tanggal lahir, nama kontak darurat, hubungan kontak darurat, dan nomor ponsel kontak darurat. (One/Adv)