• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin,S.Sos,S.Fil)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, untuk pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota di Kaltim diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil.

Menurut politisi Golkar ini, berkaitan dengan perpanjangan PPKM ini mau tidak mau pemerintah provinsi Kaltim dengan pemerintah Kabupaten/Kota harus merespon kebijakan dari pemerintah pusat, apalagi provinsi Kaltim termasuk daerah diluar Jawa yang angka positif rate-nya dan angka kematian akibat terpapar Covid-19 juga cukup tinggi.

"Saya pikir ketika ini menjadi sebuah kebijakan dari Presiden terkait penanganan Covid-19, mau tidak mau dengan fluktuasi angka positif rate dan kematian cukup tinggi di Kaltim, maka perpanjangan PPKM ini menjadi salah satu solusi bagi Kaltim dalam penanganan wabah pandemi ini," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Saleh berpendapat, perpanjangan PPKM sudah sewajarnya diambil oleh pemerintah, hal ini juga untuk memastikan agar warga tetap menjaga diri dengan menghindari kerumunan, dan tentunya disiplin menerapkan protokol kesehatan dilingkungan masing-masing.

Sebagai informasi, menindaklanjuti arahan Mendagri dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim.

Dua Ingub sekaligus diterbitkan, yakni Ingub Nomor 20 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 untuk delapan daerah, dan Ingub Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 berlaku di dua daerah.

Delapan daerah di Kaltim berlaku PPKM level 4, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan dua kabupaten lainnya yang masuk PPKM level 3, yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top