
(DPRD Kukar saat mendengarkan tuntuan dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan di ruang Banmus DPRD Kukar)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Usai mengelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kukar, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi didampingi Ahmad Yani, Legislatif dari Dapil Loa Kulu dan Loa Janan, menerima puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan untuk mendengar tuntutan mereka, di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (8/4/2021).
Usai mendengarkan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan, Ahmad Yani mengaku, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait termasuk perusahaan dan pihak kontraktor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu (14/4) pekan depan.
"Karena penyelesaian permasalahan ini adalah di forum rapat yang di fasilitasi legislatif, setelah mendengarkan 5 poin tuntutan masyarakat, dan kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai keinginan masyarakat," tuturnya.
Politisi PDI-P ini mengaku, salah satu poin tuntutan masyarakat yakni ganti rugi tanam tumbuh atas tanah yang telah dirusak atau digusur oleh aktivitas perusahaan PT. MHU, sebenarnya sudah ada hasil kajian dari Dinas Perkebunan Kukar bahwa sudah ada nilai penetapan terkait dengan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak.
"Tetapi pertanyaan kemudian kenapa ini tidak dilaksanakan kalau memang itu menjadi hasil kesepakatan, atau hasil penelitian dan mestinya hasil ini kita pegang, apakah memang ada kesungguhan pihak terkait untuk menyelesaikan itu atau tidak," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi memastikan, bahwa pihaknya serius untuk menyelesaikan permasalahan ini yang sudah berjalan sejak 2019, dan berharap pertemuan pekan depan dapat menghasilkan solusi terbaik agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
"Tentu kami dari legislatif akan mengawal permasalahan ini sampai selesai," harapnya. (One/Adv)