• Kamis, 05 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, Kamis (05/11/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Penantian tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda serta RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 4 bulan akhirnya berakhir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merealisasikan pencairan anggaran sebesar Rp 102,52 miliar untuk memenuhi hak pegawai kedua rumah sakit tersebut.

TPP yang sebelumnya tertunda merupakan pembayaran periode Juni hingga September 2026.

Kepastian pencairan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pegawai terkait kelanjutan pembayaran tambahan penghasilan yang sempat belum tersalurkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, realisasi pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah anggarannya dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, proses pencairan dilakukan secara berjenjang.

Masing-masing rumah sakit terlebih dahulu mengajukan dokumen pembayaran kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

Selanjutnya, berkas diteruskan ke BPKAD untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan.

Muzakkir menegaskan, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak membutuhkan waktu lama, apabila seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan.

"Begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap setelah verifikasi, penerbitan SP2D dapat kami selesaikan dengan cepat, biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit sebelum diteruskan ke pihak bank," ucapnya.

Setelah SP2D diterima pihak bank dan tidak ditemukan kendala teknis, dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada hari yang sama.

Adapun proses transfer selanjutnya menjadi kewenangan bank berdasarkan data rekening penerima yang telah disampaikan.

“Untuk RSUD AWS Samarinda, anggaran yang disalurkan mencapai Rp 60,68 miliar. RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan sebesar Rp 41,83 miliar,” kata Muzakkir.

Sehingga total anggaran yang telah disalurkan untuk memenuhi kewajiban TPP selama 4 bulan tersebut mencapai Rp 102,52 miliar.

Di tengah pencairan tunggakan tersebut, BPKAD Kaltim juga memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran periode berikutnya masih mencukupi.

Dari total alokasi sekitar Rp 175 miliar, pemerintah daerah masih memiliki sisa anggaran kurang lebih Rp 73 miliar.

"Alokasi anggaran TPP yang tersedia masih aman untuk pembayaran sampai akhir 2026," ujarnya.

Muzakkir menerangkan, sisa anggaran tersebut telah disiapkan untuk memenuhi pembayaran TPP pegawai kedua rumah sakit hingga Desember 2026.

“Enggak perlu khawatir, anggaran masih cukup untuk Desember,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top