
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito saat melakukan press release kronologi pembunuhan pria di dalam speedboat kawasan Sungai Karang Mumus, Kamis (5/11/2026).(Foto: Dok. Humas Polresta Samarinda)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Tuduhan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi pemicu pembunuhan seorang pria berinisial AZ di kawasan Sungai Karang Mumus, Samarinda.
Pelaku berinisial OM diduga menyimpan sakit hati, setelah dituding mencuri BBM milik warga hingga kehilangan sumber penghidupan sehari-hari.
Dendam tersebut berujung aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.
AZ ditemukan menjadi korban pembunuhan di dalam sebuah speedboat yang terparkir di sekitar Jalan Tongkol, Samarinda, Jumat (30/10/2026) bulan lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito mengemukakan, persoalan tuduhan pencurian BBM menjadi latar belakang utama tindakan tersangka.
Pelaku merasa dirugikan karena tuduhan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupannya.
“Tindak pidana pembunuhan itu terjadi akibat rasa sakit hati mendalam pelaku berinisial OM terhadap korban,” kata Eko Novan saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan bermula ketika OM dituduh atau difitnah mencuri BBM milik seorang warga berinisial HR.
Dampaknya, pelaku tidak lagi mendapatkan pemberian nafkah maupun sumber penghidupan harian seperti sebelumnya.
Kondisi ini diduga memperkuat rasa sakit hati tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Polisi menerangkan, peristiwa pembunuhan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat mendatangi speedboat yang berada di kawasan Jalan Tongkol, tersangka mendapati AZ sedang tertidur dalam posisi tengkurap.
Tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk menyelamatkan diri, OM mengambil balok kayu dan menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengambil balok kayu lalu memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali,” tutur Eko.
Setelah dipukul berulang kali, korban tidak lagi memberikan respons dan tidak bergerak.
Kemudian tersangka menutup bagian wajah serta mulut korban menggunakan kaos milik korban.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti setelah korban meninggal dunia.
OM justru berupaya menyembunyikan jasad agar perbuatannya tidak diketahui.
Untuk menyembunyikan jejak pembunuhan, tersangka mengikat bagian tangan dan tubuh korban menggunakan tali.
Jasad tersebut dibawanya menyusuri sungai, sebelum diikatkan pada batu dan tiang jembatan.
Pengikatan tersebut dilakukan agar tubuh korban tidak kembali mengapung ke permukaan sungai.
Dengan cara itu, tersangka berupaya menyamarkan keberadaan jasad setelah menghabisi nyawa korban.
Polisi menerangkan, proses penyembunyian jasad berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WITA.
Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor milik warga untuk mencari makan, sekaligus menjual sisa BBM.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menyelesaikan proses penyidikan.
Kapolresta memastikan penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh penyidik.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti serta menuntaskan seluruh proses penyidikan tindak pidana ini,” ucap Eko. (Abi)