• Rabu, 04 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Penataan jaringan utilitas, terutama kabel udara yang semrawut dan pekerjaan penggalian jalan yang berulang, menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban utilitas agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur penataan jaringan utilitas agar lebih terintegrasi dan tidak dilakukan secara parsial oleh masing-masing operator.

Menurutnya, penyusunan perda harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, operator utilitas hingga masyarakat. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan dapat menjawab persoalan nyata di lapangan.

“Masukan dari pemerintah, operator, maupun masyarakat terkait sinergi penataan utilitas di Kota Balikpapan, khususnya di kawasan permukiman dan perumahan,” ujarnya, pada hari Selasa, 3 November 2026.

A3 sapaan karib Andi Arif Agung menilai, penataan utilitas menjadi kebutuhan seiring dengan arah pembangunan Balikpapan sebagai kota modern dan berorientasi global. Namun, kondisi jaringan kabel udara yang belum tertata masih menjadi pekerjaan rumah karena tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan pada infrastruktur jalan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing operator. Akibatnya, jalan atau lokasi yang sebelumnya sudah diperbaiki kembali dibongkar untuk pemasangan jaringan lainnya.

“Kadang-kadang hari ini dipasang, besok digali lagi untuk pemasangan jaringan lain, misalnya oleh PLN atau Telkom. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi kota,” katanya.

Karena itu, menurut A3, diperlukan pengaturan yang dapat mendorong koordinasi antarpihak sehingga pekerjaan pemasangan maupun pemeliharaan jaringan utilitas bisa direncanakan secara bersama. Dengan begitu, pembongkaran jalan berulang dapat diminimalkan.

Meski demikian, penyusunan regulasi tersebut masih dalam tahap awal. Saat ini, Bapemperda tengah mendorong penyusunan naskah akademik sebagai landasan untuk mengkaji kebutuhan, ruang lingkup, serta arah pengaturan penertiban utilitas.

Tahapan selanjutnya akan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan dan perangkat daerah terkait untuk membahas langkah strategis, termasuk kemungkinan peningkatan hasil kajian menjadi rancangan peraturan daerah.

A3 berharap, proses penyusunan dapat ditindaklanjuti sehingga usulan perda penertiban utilitas bisa masuk dalam Prolegda 2027.

Melalui regulasi tersebut, penataan jaringan utilitas di Balikpapan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan kota yang lebih tertib dan nyaman. (Las)

Pasang Iklan
Top