
Data dan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim, Nurudin.(Foto: AI/Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 147 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pelanggaran aturan keimigrasian selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026.
Selain penindakan administratif, jajaran Imigrasi Kaltim juga menangani lima perkara tindak pidana keimigrasian melalui proses hukum pro justitia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim, Nurudin, mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu prioritas dalam memastikan setiap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kaltim berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penegakan hukum kami lakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan negara, khususnya di Kalimantan Timur," ujar Nurudin, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus diperkuat melalui langkah-langkah yang mengedepankan profesionalisme serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan agar memastikan seluruh warga negara asing yang masuk, tinggal, maupun beraktivitas di Kaltim memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian.
"Pengawasan terus kami tingkatkan secara intensif dan profesional agar seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku," jelasnya.
Di sisi lain, peningkatan pengawasan juga diimbangi dengan optimalisasi pelayanan publik, khususnya penerbitan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Selama dua tahun terakhir, Imigrasi Kaltim telah menerbitkan sebanyak 158.581 paspor dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp115,26 miliar.
Jumlah penerimaan dari layanan paspor tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,84 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas layanan paspor menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan internasional.
"Kami terus meningkatkan pelayanan paspor untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, baik untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, menjalankan usaha, maupun melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.
Tidak hanya pelayanan paspor, penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Tercatat sebanyak 93.170 dokumen izin tinggal diterbitkan sepanjang periode tersebut, dengan total kontribusi PNBP mencapai Rp148,21 miliar.
Penerimaan dari sektor izin tinggal tersebut meningkat hingga 72,42 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang melalui pintu pemeriksaan keimigrasian resmi di wilayah Kaltim juga mengalami pertumbuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total perlintasan mencapai 1.030.658 orang atau meningkat sebesar 13,79 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 505.603 merupakan kedatangan, sedangkan 525.055 lainnya tercatat sebagai keberangkatan.
"Pergerakan orang melalui pintu perlintasan resmi di Kalimantan Timur mencapai lebih dari satu juta perlintasan, dengan pertumbuhan sebesar 13,79 persen," terangnya.
Diriny menegaskan, meningkatnya mobilitas masyarakat dan warga negara asing harus diimbangi dengan pengawasan yang optimal agar menjamin keamanan serta kepastian hukum keimigrasian.
Karena itu, pihaknya terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan, dukungan terhadap aktivitas ekonomi, dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurutnya, keberadaan Imigrasi tidak hanya berperan dalam memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
"Kami berkomitmen menjalankan dua fungsi tersebut secara seimbang, yakni mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memastikan pintu masuk negara tetap terjaga melalui pengawasan keimigrasian," pungkasnya. (*Yud)