• Jum'at, 30 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Kamis (29/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Rencana perbaikan fasilitas pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur, masih menghadapi tantangan realisasi di tengah keterbatasan anggaran.

Salah satu yang menjadi sorotan DPRD Samarinda adalah perbaikan SMPN 24 Samarinda yang telah dibahas dalam program 2026, tetapi hingga kini belum memasuki tahap lelang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, dirinya telah memperoleh sinyal positif terkait rencana perbaikan sekolah tersebut.

Namun, kepastian waktu pengerjaan masih belum diketahui karena proses lelang belum berjalan.

“Saya sudah dapat tanda positif kalau itu, tapi tidak tahu kapan dikerjakan. Belum dilelang,” kata Sri Puji, Kamis (29/10/2026).

Kondisi ini menjadi perhatian karena kebutuhan perbaikan fasilitas pendidikan tidak hanya menyangkut satu sekolah.

Berdasarkan data Komisi IV DPRD Samarinda, sekitar 35 Sekolah Dasar (SD) diproyeksikan memperoleh rehabilitasi ringan pada 2027, sedangkan sekitar 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) masuk dalam daftar usulan perbaikan.

“Saat kami turun langsung ke lapangan, masih banyak ruang kelas SD dan SMP di berbagai kecamatan yang membutuhkan perbaikan. Kondisinya beragam, ada yang kerusakannya ringan, tetapi ada juga yang sudah membutuhkan renovasi berat,” ucapnya.

Usulan perbaikan ini dihimpun melalui berbagai jalur, termasuk pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan hingga kota.

“Kalau saya ke lapangan, itu dari setiap kecamatan, misalnya ada SD, ada SMP yang sudah betul-betul perlu (perbaikan). Ini nanti kita usulkan semua,” ujarnya.

Banyaknya kebutuhan membuat pemerintah kota perlu memastikan setiap usulan disertai pertimbangan kondisi bangunan dan tingkat urgensi.

Sehingga sekolah yang membutuhkan penanganan lebih mendesak dapat masuk dalam pertimbangan utama saat anggaran disusun.

Keterbatasan kemampuan keuangan daerah turut memengaruhi penentuan proyek rehabilitasi sekolah.

Pembiayaan dapat berasal dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, maupun sumber pendanaan lainnya.

Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah harus kembali memilah pekerjaan yang dapat dilaksanakan.

Menurutnya, kebutuhan perbaikan yang telah dihimpun tetap perlu diperjuangkan, meskipun pelaksanaannya harus menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Penentuan prioritas juga perlu mempertimbangkan tingkat kerusakan agar keterbatasan dana tidak membuat kebutuhan paling mendesak terabaikan.

“Kami akan terus mengawal usulan perbaikan sekolah yang belum terealisasi agar tetap masuk dalam perencanaan dan penganggaran pada periode berikutnya,” tuturnya.

Selain memantau perkembangan perbaikan SMPN 24 Samarinda, DPRD mendorong agar kebutuhan rehabilitasi sekolah lainnya tetap tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran untuk periode berikutnya.

“Pada 2027 nanti, bukan hanya menentukan sekolah mana yang perlu diperbaiki, tetapi juga memastikan perencanaan dan pelaksanaannya sesuai dengan tingkat kebutuhan di lapangan,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top