• Jum'at, 30 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar,Rabu (28/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)

‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemeliharaan cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus diupayakan melalui kolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan dan komunitas, di tengah belum tersedianya anggaran khusus pemeliharaan pada tahun ini.
‎
‎Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Muhammad Saidar mengatakan, pemeliharaan rutin dilakukan oleh juru pelihara, terutama untuk menjaga kebersihan situs dan bangunan bersejarah.
‎
‎Sementara itu, perbaikan yang bersifat khusus harus melibatkan tenaga ahli agar keaslian bangunan tetap terjaga.
‎
‎"Juru pelihara bertugas membersihkan dan menjaga situs. Namun, kalau ada kerusakan, penanganannya harus melibatkan tim ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan karena perlakuan terhadap cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan," ujar Saidar kepada KutaiRaya.com, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, ketika ditemukan kerusakan pada bangunan atau situs bersejarah, Disdikbud Kukar melaporkannya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.
‎
‎Kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya agar pelestarian tetap berjalan meskipun anggaran pemeliharaan belum tersedia.
‎
‎Salah satu contohnya adalah bangunan bersejarah di Kecamatan Loa Kulu yang dikenal sebagai magasin.
‎
‎Bangunan ini dilaporkan mengalami keruntuhan, sehingga Disdikbud Kukar menyampaikan laporan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
‎
‎"Bangunan itu usianya sudah lebih dari 100 tahun. Kami sudah melaporkan kondisinya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditindaklanjuti," katanya.
‎
‎Menurutnya, upaya pemeliharaan juga melibatkan komunitas di sejumlah wilayah.
‎
‎Di Sangasanga, misalnya, ada juru pelihara yang membantu menjaga situs bersejarah.
‎
‎Ke depannya Disdikbud Kukar berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi cagar budaya.

Dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dapat membantu kebutuhan pemeliharaan situs-situs bersejarah.
‎
‎"Kami berharap ke depan bisa mengembangkan kerja sama dengan perusahaan di kecamatan yang memiliki situs cagar budaya, sehingga mereka juga dapat ikut membantu pemeliharaannya melalui CSR," ucapnya.
‎
‎Ia menyebutkan, saat ini terdapat 15 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kukar.
‎
‎Selain itu, ada sekitar 86 objek yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan telah masuk dalam data registrasi nasional.

Jumlah tersebut belum mencakup berbagai objek bersejarah lain yang masih perlu didata dan dikaji.
‎
‎Sementara itu, Agus Sofian, penjaga Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, yang saat ini menjadi cagar budaya menuturkan, pemeliharaan bangunan bersejarah membutuhkan kehati-hatian agar tidak menghilangkan ciri khas aslinya.
‎
‎Ia mencontohkan, saat renovasi lantai masjid, sebagian jamaah sempat menolak penggantian lantai lama.

Kemudian pengelola memilah satu per satu bagian lantai yang masih layak untuk dipasang kembali.
‎
‎Perhatian khusus juga diberikan kepada 16 pilar besar yang menopang bangunan masjid.
‎
‎Beberapa pilar mengalami kerusakan berupa lubang.

Mengingat sulitnya memperoleh kayu berukuran besar seperti material aslinya, 3 pilar yang rusak diperkuat menggunakan resin sekitar 2001.
‎
‎Pengecatan bangunan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian warna agar tetap mempertahankan tampilan aslinya.
‎
‎"Kalau sudah menjadi warisan budaya, kita tidak bisa merenovasinya begitu saja. Semuanya harus tetap mempertahankan ciri khasnya," katanya.
‎
‎Ia berharap generasi muda semakin mencintai budaya daerah dan mengenal sejarah Kukar, khususnya sejarah perkembangan Islam di daerah tersebut. (*Zar)



Pasang Iklan
Top