• Selasa, 27 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Arief Murdiyatno.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit untuk memastikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan perkebunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan industri kelapa sawit di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan pengawasan terus diperkuat, terutama terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

“Kami terus memperkuat pengawasan agar setiap perusahaan sawit menjalankan kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Disbun Kaltim, luas tanaman kelapa sawit di wilayah tersebut hingga akhir 2025 mencapai 1,43 juta hektare. Dari luasan tersebut, produksi tandan buah segar (TBS) tercatat sebanyak 21,18 juta ton dalam setahun.

Besarnya potensi industri perkebunan sawit tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan dengan ketentuan perizinan tertentu diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luasan paling rendah 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut dilaksanakan melalui program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), yang menjadi salah satu instrumen kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

“Program FPKMS ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan perkebunan,” jelasnya.

Dari hasil pendataan Disbun Kaltim, realisasi kebun plasma masyarakat di sejumlah kabupaten masih menunjukkan capaian yang berbeda-beda.

Kabupaten Paser tercatat sebagai daerah dengan persentase realisasi tertinggi, yakni mencapai 21,20 persen. Angka tersebut disusul Kabupaten Berau sebesar 13,37 persen dan Kutai Timur sebesar 12,01 persen.

Sementara itu, realisasi kebun plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebesar 8,26 persen.

Adapun beberapa daerah lainnya masih mencatat persentase realisasi yang lebih rendah.

“Untuk Kutai Barat realisasinya mencapai 7,84 persen, Mahakam Ulu 4,49 persen, sedangkan Penajam Paser Utara berada di angka 4,09 persen,” katanya.

Perbedaan capaian tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban kemitraan perkebunan.

Selain memantau realisasi kebun plasma, Disbun Kaltim juga melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Saat ini, sebanyak 210 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim telah tercatat dalam sistem tersebut.

Namun, berdasarkan pelaporan semester pertama 2026, baru 137 perusahaan yang menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan. Sementara itu, perusahaan yang melaporkan pelaksanaan FPKMS tercatat sebanyak 126 perusahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar mendorong peningkatan kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi maupun pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengambil langkah dengan menerbitkan surat teguran kepada perusahaan sebagai bentuk dorongan agar kewajiban pembangunan kebun plasma segera dipenuhi.

“Gubernur Kaltim telah mengeluarkan surat teguran resmi agar perusahaan lebih berkomitmen dalam merealisasikan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap perusahaan pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usahanya secara berkala melalui SIPERIBUN setiap enam bulan.

Laporan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan penilaian usaha perkebunan, termasuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan pelaksanaan program kemitraan.

Melalui evaluasi berkala, pemerintah dapat memantau perkembangan operasional perusahaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kewajiban yang belum dilaksanakan.

Disbun Kaltim memastikan pengawasan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga diarahkan agar mendorong pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.

Dirinya mengingatkan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan maupun fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban perizinan maupun kemitraan plasma, tentu akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top