• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Berau



Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said.(Foto: Bul/KutaiRaya.com)


BERAU, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan pemenuhan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai dari gaji hingga tunjangan, tetap menjadi perhatian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Komitmen tersebut ditegaskan di tengah wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemkab Berau saat ini masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengatakan pemerintah daerah belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembiayaan tersebut.

Informasi yang berkembang sejauh ini masih sebatas pembahasan di tingkat pusat sehingga belum dapat dijadikan dasar perubahan perencanaan anggaran daerah.

Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diterapkan secara tepat, sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun para PPPK.

“Petunjuk teknisnya belum ada. Kami baru mendengar dari media bahwa kalau gaji PPPK ditanggung pusat, tentu kita bersyukur. Tapi jangan sampai ketika ditanggung pusat, dana transfer yang seharusnya kita terima di daerah justru dikurangi,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Said menilai, apabila kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas mekanisme pelaksanaannya, termasuk kemungkinan pengaruhnya terhadap alokasi transfer ke daerah.

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pembiayaan tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, Pemkab Berau belum menghitung potensi penghematan anggaran yang mungkin diperoleh apabila gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Perhitungan tersebut baru dapat dilakukan setelah skema pembiayaan dan ketentuan resminya diterbitkan.

“Dari Kementerian Keuangan belum ada surat resminya ke kita. Itu kan baru sebatas hasil rapat di DPR RI, kalau tidak salah,” jelasnya.

Sembari menunggu kejelasan kebijakan, Pemkab Berau tetap mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Langkah ini dilakukan agar perencanaan APBD 2027 tetap memperhitungkan kewajiban pemerintah daerah terhadap para pegawai.

Said menegaskan, pemerintah daerah tidak akan terburu-buru menghapus alokasi anggaran hanya berdasarkan wacana yang belum memiliki dasar hukum dan petunjuk pelaksanaan.

“Kalau seandainya itu diberlakukan, ya kita sangat bersyukur. Artinya memberi kepastian kepada PPPK supaya hak mereka dapat dibayarkan setiap tahun sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian pembayaran gaji dan tunjangan merupakan hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran. Karena itu, selama belum ada keputusan resmi mengenai perubahan skema pembiayaan, Pemkab Berau akan tetap mengantisipasi kebutuhan tersebut dalam perencanaan keuangan daerah.

“Kalau itu dianggarkan melalui APBN, tentu kita sangat siap untuk mengalokasikan pula di APBD. Jangan sampai kemudian kita begitu mendengar itu, kita menghapus, tidak. Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tegasnya.

Adapun mengenai kemungkinan pemanfaatan anggaran daerah apabila pembiayaan gaji PPPK nantinya dialihkan ke APBN, Pemkab Berau masih akan menyesuaikannya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal tersebut juga bergantung pada kejelasan mekanisme pendanaan dan dampaknya terhadap transfer ke daerah.

Dengan tetap memasukkan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK dalam perencanaan APBD 2027, Pemkab Berau menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan pemenuhan hak pegawai sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai regulasi.

“Yang jelas kita akan memastikan bahwa untuk PPPK, baik gaji maupun tunjangan, itu harus ada dan teranggarkan,” pungkasnya. (Adv/Bul)



Pasang Iklan
Top