
Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persoalan legalitas lahan seluas lebih dari 300 hektare (ha) di Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian DPRD Kukar, setelah muncul keberatan dari sejumlah warga terkait rencana pengusulan wilayah hutan ulayat adat secara komunal.
Hal ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, lahan tersebut selama ini dikelola secara turun-temurun oleh sekitar 54 orang untuk bercocok tanam dan berkebun.
Namun, kepastian hukum atas penguasaan lahan itu belum sepenuhnya jelas, sementara sebagian lahan disebut telah dibebaskan atau ditransaksikan kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.
"Pada prinsipnya, masyarakat sudah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun. Karena itu, hak-hak masyarakat yang bisa dibuktikan perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, terutama terkait administrasi dan kejelasan status lahan.
Mekanisme penyelesaiannya perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengakuan hak atau penerbitan sertifikat apabila memenuhi persyaratan.
Ia juga menilai penyelesaian perlu dilakukan sedini mungkin untuk mencegah persoalan berkembang menjadi saling melaporkan atau berujung pada proses hukum.
Selain persoalan lahan yang telah dikelola warga, ia berharap pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil turut mendapat perhatian.
Namun, persoalan legalitas lahan yang telah ditransaksikan perlu ditangani terlebih dahulu agar masing-masing persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
"Kami ingin bersama-sama membangun Kutai Kartanegara, khususnya Kedang Ipil. Masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum. Begitu pula masyarakat hukum adat, agar hak-haknya bisa diakui sesuai ketentuan," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perlu melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta pihak berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah menjelaskan, RDP tersebut digelar menyusul adanya permohonan keberatan masyarakat terhadap rencana pengusulan wilayah ulayat adat secara komunal.
Ia menduga keberatan itu berkaitan dengan lahan milik sejumlah warga yang telanjur dibebaskan kepada perusahaan, sementara kawasan tersebut masuk dalam wilayah yang diwacanakan menjadi wilayah adat.
"Sebagai pemerintah desa, kami akan berupaya mengambil posisi di tengah untuk mencari jalan keluar. Ini menyangkut masyarakat kami sendiri dan jangan sampai persoalan ini memicu konflik antarkeluarga maupun konflik horizontal," ucapnya.
Ia menyebutkan Kedang Ipil telah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Kondisi itu mendorong masyarakat untuk memperjuangkan ruang hidup dan wilayah adat yang dapat dikelola bersama secara sah.
Ia menjelaskan, berdasarkan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar yang berlaku, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan dan pertanian.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait meninjau kembali pengaturan ruang di wilayah Kedang Ipil, seiring dengan rencana pengusulan wilayah adat.
Selain itu, ia meminta perusahaan yang berkepentingan atas lahan tersebut membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
"Kami berharap pihak perusahaan bisa duduk bersama, membicarakan persoalan ini dengan baik, dan menghargai hak-hak masyarakat adat. Kami juga meminta pemerintah daerah dan DPRD terus memfasilitasi sampai persoalan ini kembali kondusif," katanya.
Ia menambahkan, dalam RDP tersebut belum ada perwakilan perusahaan yang hadir secara resmi untuk memberikan penjelasan.
Sehingga ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat mengundang pihak perusahaan dalam pertemuan lanjutan agar semua pihak bisa menyampaikan pandangan dan mencari solusi .
Ia menegaskan, masyarakat Kedang Ipil selama ini menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong.
Karena itu, persoalan lahan tersebut diharapkan segera menemukan jalan keluar agar tidak memecah hubungan antarwarga.
"Kami berharap masalah ini segera mendapatkan solusi. Jangan sampai perbedaan kepentingan terkait lahan justru memecah masyarakat. Kami ingin kebersamaan di Kedang Ipil tetap terjaga," tuturnya. (*Zar/adv)