• Rabu, 14 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola dan Sikap BNN terhadap Peredaran Rokok Elektrik/Vape di Kantor Gubernur Kaltim. Selasa (13/10/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya)

SAMARINDA, KutaiRaya.com - Perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Produk yang digunakan masyarakat tersebut perlu mendapat pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan sebagai media peredaran zat berbahaya.

Persoalan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola dan Sikap BNN terhadap Peredaran Rokok Elektrik/Vape, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait.

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas pengawasan peredaran vape dari berbagai sudut pandang, mulai dari penegakan hukum, tata kelola produk, pengujian kandungan cairan, hingga pelayanan rehabilitasi.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai instansi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan koordinasi agar langkah pencegahan dan pengawasan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Penanganan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis harus memiliki komitmen yang sama dalam melindungi masyarakat,” ujar Seno.

Ia menilai perkembangan produk dan pola konsumsi di masyarakat perlu diikuti dengan peningkatan kewaspadaan.

Pemahaman mengenai potensi penyalahgunaan juga penting agar masyarakat tidak mengabaikan risiko yang mungkin muncul.

“Jangan sampai perkembangan penggunaan rokok elektrik tidak diikuti dengan pemahaman terhadap potensi risikonya. Karena itu, informasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat,” katanya.

Seno juga menekankan perlunya pembagian peran yang jelas di antara lembaga yang terlibat.

Sehingga setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi tanpa mengabaikan ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

“Setiap instansi mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda. Melalui diskusi seperti ini, kita bisa menyamakan pemahaman sekaligus menentukan langkah yang dapat dilakukan secara bersama,” tuturnya.

Selain pengawasan, ia mendorong agar hasil diskusi tidak berhenti pada pertukaran pandangan.

Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi bahan bagi instansi terkait dalam menyusun langkah pencegahan yang lebih terarah.

“Kita berharap forum ini menghasilkan masukan yang bisa ditindaklanjuti. Tujuannya agar upaya pencegahan lebih terarah dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, dalam pemaparannya mengangkat fenomena peningkatan penggunaan vape dan potensi pemanfaatannya sebagai media penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pembahasan ini menjadi penting karena upaya pencegahan harus mampu mengikuti perkembangan modus yang ditemukan di lapangan.

Pengawasan tidak hanya fokus pada peredaran narkotika konvensional, tetapi juga perlu memperhatikan kemungkinan penyalahgunaan produk lain.

“Penggunaan vape yang semakin berkembang perlu menjadi perhatian bersama. Kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan produk tersebut disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan atau mengedarkan zat berbahaya,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama dalam pertukaran informasi dan penguatan pengawasan.

Koordinasi diperlukan agar indikasi penyalahgunaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“BNN tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, berbagi informasi, dan melakukan langkah pencegahan sesuai tugas masing-masing,” katanya.

Dalam FGD tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim turut memaparkan narkotika jenis etomidate dari perspektif kriminologi.

Materi ini melengkapi pembahasan mengenai perkembangan modus penyalahgunaan serta tantangan penanganannya.

Rudy juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kandungan cairan vape yang dicurigai mengandung zat berbahaya.

Dalam diskusi, BPOM menyampaikan perlunya sampel pembanding untuk mendukung proses pengujian.

“Identifikasi kandungan cairan vape memerlukan dukungan pemeriksaan yang memadai. Karena itu, koordinasi dengan instansi yang memiliki kemampuan pengujian menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti temuan yang mencurigakan,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.

Pemahaman mengenai bahaya narkotika menjadi salah satu langkah untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan.

“Pencegahan harus dimulai dari peningkatan pengetahuan masyarakat. Semakin baik pemahaman terhadap bahaya narkotika, semakin besar peluang kita membangun kewaspadaan sejak dini,” katanya.

Rudy turut menekankan pentingnya memperhatikan aspek pemulihan bagi masyarakat yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika.

Upaya rehabilitasi menjadi bagian dari penanganan yang perlu mendapat dukungan lintas sektor.

“Penanganan narkotika bukan hanya soal penindakan. Edukasi, pencegahan, dan dukungan terhadap layanan rehabilitasi juga harus diperhatikan agar penanganannya mencakup berbagai aspek,” tuturnya.

FGD tersebut turut melibatkan sejumlah instansi yang menyampaikan pandangan sesuai bidang masing-masing.

BPOM menyoroti kebutuhan sampel pembanding untuk mendukung pengujian kandungan cairan vape, sedangkan Disperindagkop membahas tata kelola serta pengawasan peredaran produk.

Dinas Kesehatan mendorong optimalisasi layanan rehabilitasi dan penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sementara itu, paparan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memberikan perspektif mengenai narkotika jenis etomidate dalam kajian kriminologi.

Selain FGD, BNNP Kaltim menyelenggarakan Workshop Penggiat Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada instansi atau tempat kerja di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim.

Workshop tersebut memuat materi mengenai strategi mewujudkan lingkungan bersih narkoba, literasi digital dalam upaya P4GN, intervensi pemulihan adiksi, pengetahuan dasar tindak pidana narkotika, serta komunikasi efektif dan penyusunan rencana aksi penggiat P4GN. (Abi)
(abi)



Pasang Iklan
Top