
Potret Palang Portal Jembatan Achmad Amins yang di tabrak oleh oknum pengendara. Selasa (13/10/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins, Samarinda, kembali mengalami kerusakan pada Senin (12/10/2026) malam.
Insiden berulang tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi pengemudi yang diduga menabrak fasilitas pembatas itu.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyayangkan kejadian yang terus berulang meski pembatas ketinggian telah dipasang untuk mencegah kendaraan berdimensi besar melintasi jembatan.
Menurutnya, pengemudi seharusnya memahami ukuran kendaraannya sebelum memasuki jalur tersebut.
Terlebih, batas ketinggian portal sudah ditentukan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan.
"Kadang-kadang pengemudi merasa ketinggian bak belakangnya masih mencukupi, padahal sudah jelas kita batasi sekitar 2,1 meter dari permukaan aspal," ujar Manalu, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai kurangnya perhatian terhadap dimensi kendaraan menjadi salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan benturan dengan portal.
Pengemudi yang hanya memperkirakan tinggi muatan tanpa memastikan ukurannya berisiko merusak pembatas tersebut.
Manalu menegaskan, portal di Jembatan Achmad Amins bukan dipasang tanpa alasan.
Pembatas itu berfungsi mengendalikan jenis kendaraan yang dapat melintas sehingga penggunaan jembatan tetap sesuai dengan peruntukannya.
"Kalau memang tinggi kendaraannya melebihi batas, jangan memaksakan diri untuk lewat. Pengemudi harus mengetahui ukuran kendaraannya sendiri sebelum memasuki jalur jembatan," tuturnya.
Pasca kejadian tersebut, Dishub Samarinda berupaya menelusuri identitas pengemudi yang diduga terlibat.
Koordinasi dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk membantu mengungkap kendaraan yang menyebabkan kerusakan portal.
Manalu menyebutkan, kerusakan fasilitas umum tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Sehingga pengemudi yang terbukti menyebabkan kerusakan harus bersedia menanggung konsekuensinya.
"Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk menelusuri siapa pengemudi yang menabrak portal tersebut," katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pengemudi tidak berhenti pada penanganan pelanggaran lalu lintas.
Apabila terbukti menyebabkan kerusakan, pengemudi juga diwajibkan bertanggung jawab terhadap pemulihan fasilitas yang terdampak.
"Kalau memang terbukti menabrak dan merusak, tentu harus ada pertanggungjawaban. Fasilitas umum yang rusak tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Terkait perbaikan, Manalu menjelaskan bahwa pemulihan portal harus mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Ketentuan tersebut diperlukan agar fungsi pembatas kembali berjalan sebagaimana mestinya.
"Perbaikannya harus sesuai dengan spesifikasi teknis dari PUPR. Jadi, bukan sekadar memasang kembali, tetapi harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.
Manalu kembali mengingatkan bahwa Jembatan Achmad Amins hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sesuai dengan ketentuan dimensi dan peruntukan jalur.
Kendaraan roda dua, mobil pribadi, serta kendaraan roda tiga seperti pengangkut sampah diperbolehkan melintas.
Sebaliknya, truk dan kendaraan berat lainnya tidak diperkenankan menggunakan jalur tersebut.
Pengemudi diminta tidak menjadikan kondisi jalan yang terlihat memungkinkan sebagai alasan untuk mengabaikan pembatas.
Ia juga mengingatkan bahwa batas ketinggian kendaraan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehingga pengemudi diharapkan lebih memahami aturan dan tidak mengambil risiko hanya untuk memaksakan kendaraan melewati jalur tersebut.
Menurut Manalu, kepatuhan terhadap pembatas ketinggian merupakan bagian dari upaya menjaga fasilitas publik sekaligus mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
"Portal itu dipasang untuk membatasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Kalau pengemudi mengabaikannya, bukan hanya portal yang bisa rusak, tetapi juga keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian," ujarnya.
Dishub Samarinda mengimbau seluruh pengendara untuk memeriksa tinggi dan dimensi kendaraan sebelum melintas.
Pengemudi yang mengetahui kendaraannya tidak memenuhi ketentuan diminta memilih jalur lain daripada memaksakan diri.
"Jangan dipaksakan jika tidak muat, demi keselamatan bersama dan terjaganya fasilitas umum kita," ucap Manalu. (abi)