• Sabtu, 26 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengamat Budaya sekaligus Panitia Pelaksana yang mengurus pengusulan Nasi Bekepor ke Warisan Budaya Tak Benda, Awang Rifani, Kamis (24/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Nasi Bekepor, salah satu tradisi kuliner masyarakat Kutai, diupayakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Usulan Nasi Bekepor tersebut saat ini masih dalam proses penyempurnaan sebelum kembali diajukan untuk penetapan.

Pemerintah daerah berharap tradisi menanak nasi khas Kutai itu dapat ditetapkan pada sidang WBTB yang diperkirakan berlangsung Oktober atau November 2026.

Penata Layanan Operasional Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Melly mengatakan, pengusulan WBTB harus dimulai dari kabupaten kota.

Usulan tersebut diteruskan ke tingkat provinsi hingga Balai Pelestarian Kebudayaan.

"Kalau tidak ada usulan dari kabupaten/kota, provinsi tidak bisa mengusulkan dan balai juga tidak bisa mengangkat karya budaya tersebut," ujar Melly kepada KutaiRaya.com, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, Kukar memiliki banyak karya budaya yang berpotensi diajukan sebagai WBTB.

Maka itu, pemerintah daerah perlu aktif mendokumentasikan dan mengusulkan berbagai tradisi yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.

Dalam proses pengusulan, tidak hanya sejarah atau cerita mengenai suatu tradisi yang diperlukan.

Dokumentasi pendukung juga harus lengkap, termasuk foto, video, deskripsi, serta berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan tradisi tersebut.

Untuk Nasi Bekepor, misalnya, perlengkapan pendukung seperti tatakan, piring, lapik, kain dan berbagai unsur lainnya perlu didokumentasikan sebagai bagian dari penggambaran tradisi tersebut.

Sementara itu, Pengamat Budaya sekaligus panitia yang menangani pengusulan Nasi Bekepor sebagai WBTB, Awang Rifani menjelaskan Nasi Bekepor merupakan tradisi menanak nasi masyarakat Kutai yang memiliki nilai budaya dan sejarah.

Saat ini, pengusulan Nasi Bekepor masih membutuhkan sejumlah perbaikan sesuai masukan tim pakar.

"Nasi Bekepor itu salah satu tradisi yang dulunya merupakan tradisi menanak nasi orang Kutai. Mudah-mudahan Oktober nanti bisa ditetapkan seperti usulan-usulan kita yang terdahulu," kata Awang pada KutaiRaya.com, Kamis (24/9/2026).

Ia menyampaikan proses pengusulan WBTb tidak sederhana.

Setiap karya budaya harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kajian ilmiah, dokumentasi foto dan video, hingga keberadaan maestro atau pelaku budaya yang memahami tradisi tersebut.

Setelah dokumen diajukan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari perbaikan bersama pemerintah provinsi, penilaian oleh tim pakar, hingga verifikasi faktual di daerah.

"Tim akan datang ke setiap kabupaten untuk melakukan verifikasi. Mereka harus menyaksikan langsung apakah benar karya budaya tersebut masih ada dan dijalankan di daerah," tuturnya.

Usulan Nasi Bekepor sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak 2 kali.

Namun, pihaknya terus melakukan perbaikan agar dokumen dan persyaratan yang diajukan sesuai dengan standar penilaian.

Ia berharap pada pengajuan kali ini tidak ada lagi kekurangan yang harus diperbaiki sehingga Nasi Bekepor dapat ditetapkan sebagai WBTB.

"Ini sudah perbaikan yang kedua kali. Harapannya tidak ada masalah lagi dan bisa ditetapkan," ujarnya.

Ia menegaskan penetapan sebagai WBTB bukan menjadi akhir dari upaya pelestarian.

Setelah ditetapkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya tersebut.

Pelestarian juga perlu didukung dengan kegiatan promosi dan pengenalan kepada masyarakat, terutama generasi muda.

"Setelah ditetapkan bukan berarti selesai. Harapannya ke depan ada kegiatan-kegiatan promosi yang berkaitan dengan warisan budaya," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top