• Kamis, 10 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat paripurna DPRD Balikpapan digelar pada Rabu (9/9/2026), di Gedung Paripurna DPRD Balikpapan.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Tekanan fiskal mewarnai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun Rp86 miliar, sementara belanja daerah justru mengalami kenaikan sekitar Rp49,2 miliar.

Kondisi tersebut menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang ditandatangani DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam rapat paripurna, Rabu (9/9/2026), di Gedung Paripurna DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 8 September 2026, PAD mengalami penurunan sebesar Rp86.003.555.853,14.

Di sisi lain, pendapatan transfer justru bertambah Rp12.236.906.000. Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah turun Rp73.766.649.853,14 menjadi Rp3.171.382.602.504,86.

Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp49.220.428.632,21 sehingga menjadi Rp3.566.927.699.937,75.

"Penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah serta perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat menjadi bagian dari latar belakang perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026," kata Alwi.

Menurut Alwi, perubahan postur anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro serta penyesuaian prioritas pembangunan daerah. Pergeseran anggaran juga diikuti dengan perubahan target output dan outcome sejumlah program dan kegiatan.

Meski ruang fiskal mengalami tekanan, pemerintah daerah tetap memasukkan sejumlah kebutuhan mendesak ke dalam perubahan anggaran.

Salah satunya penganggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pembangunan petak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan setelah kawasan pasar tersebut mengalami kebakaran.

Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap dinamika pembangunan, potensi pendapatan serta kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang 2026.

"Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan mendesak masyarakat," ujar Agus. (Las)



Pasang Iklan
Top