• Sabtu, 05 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Salah satu titik karhutla di Kaltim. Sabtu (05/09/2026).(Foto: Dok. Humas Polda Kaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

Hingga 30 Agustus 2026, kepolisian mencatat 37 perkara dugaan karhutla yang ditangani jajaran Polda Kaltim dan seluruh kepolisian resor di wilayah tersebut.

Dari puluhan perkara itu, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luasan lahan terbakar yang masuk dalam proses hukum mencapai 494,14 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah karhutla, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.

“Polda Kaltim berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Tedy.

Menurut Tedy, dari 37 perkara yang telah ditangani, 25 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 12 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kaltim.

Polresta Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan cukup banyak, yakni 6 perkara.

Empat kasus masih diselidiki dan 2 lainnya telah masuk penyidikan dengan 2 orang tersangka.

Di Balikpapan, polisi menangani satu perkara yang sudah berada dalam tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.

Sementara itu, Polres Kutai Timur menangani 2 perkara dan seluruhnya telah masuk tahap penyidikan dengan 2 orang tersangka.

Polres Kutai Barat menangani 2 kasus, masing-masing satu masih diselidiki dan satu lainnya telah memasuki penyidikan.

Jumlah perkara lebih banyak tercatat di Kutai Kartanegara dan Paser.

Polres Kutai Kartanegara menangani 8 kasus, dengan 6 perkara masih dalam penyelidikan dan 2 lainnya telah masuk penyidikan.

Dari perkara tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Polres Paser juga menangani 8 perkara, namun seluruhnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

Di Berau, terdapat 5 perkara karhutla yang ditangani kepolisian.

Satu kasus masih dalam penyelidikan, sedangkan 4 perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan 4 tersangka.

Selanjutnya, Polres Penajam Paser Utara menangani 3 perkara yang seluruhnya masih dalam penyelidikan.

Polres Bontang menangani satu perkara dalam tahap penyelidikan, sedangkan Polres Mahakam Ulu hingga 30 Agustus belum mencatat adanya perkara karhutla yang ditangani.

Tedy mengatakan, langkah penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kaltim melalui Surat Telegram Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 mengenai petunjuk dan arahan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dan karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan aktivitas masyarakat.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Selain menindak pelaku, kepolisian juga memperkuat upaya pencegahan.

Sejumlah langkah dilakukan melalui patroli terpadu, edukasi, sosialisasi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait.

Sinergi tersebut melibatkan TNI, Manggala Agni, BPBD serta pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat dan penanganannya tidak sampai meluas.

Tedy juga mengingatkan masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka atau membersihkan lahan.

“Selain mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Kaltim menilai pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat.

Peran masyarakat diperlukan, terutama dalam mendeteksi aktivitas pembakaran sejak dini.

Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

“Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat dan terukur, sehingga dampak karhutla dapat diminimalkan,” ucap Tedy. (Abi)



Pasang Iklan
Top