• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Suasana Usai Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri, Selasa (1/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (1/9/2026).

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Dr. Artha Ario Putranto dan 2 orang Hakim Anggota, yakni Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gatot Subratayuda membacakan surat dakwaan yang memuat sejumlah fakta terkait dugaan pemesanan hingga pengiriman etomidate.

Setelah dakwaan dibacakan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di sidang yang akan datang.

"Agenda sidang hari ini baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Kemudian nanti akan dilanjutkan dengan proses pembuktian," ujar JPU, Muhammad Gatot Subratayuda usai sidang.

Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut melakukan pemesanan narkotika jenis etomidate kepada seseorang berinisial AN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemesanan tersebut dilakukan melalui WhatsApp.

Saat itu, lanjut dia, terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar.

Ia menyebut terdakwa kemudian memerintahkan salah seorang anggotanya, Aditya Bayu Saputra, untuk mengambil paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Tenggarong.

"Terdakwa melakukan pemesanan catrige vape jenis etomidate kepada AN (DPO) melalui WhatsApp, pada hari Senin 27 April 2026, pelaku mengirimkan resi kepada terdakwa melalui WhatsApp," ujarnya pada pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus tersebut terungkap setelah Polda Kaltim menerima informasi dari Bea Cukai Kaltim pada 29 April 2026 mengenai adanya paket dari Medan menuju Tenggarong yang diduga berisi cairan etomidate.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, ada saksi yang diperintahkan terdakwa dan merupakan anggota Polres Kukar disebut mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi di Tenggarong.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Polda Kaltim menangkap Aditya dan mengamankan paket yang dibawanya.

"Dari paket tersebut ditemukan 20 cartridge vape berisi etomidate cair dengan total 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto," katanya.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, pada 30 April 2026.

Dalam pengembangan itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung S25.

Kemudian pengembangan.mengarah pada paket lain yang berada di sebuah kantor ekspedisi di Balikpapan.

Paket tersebut memiliki ciri dan asal pengiriman yang berkaitan dengan paket pertama.

"Bahwa pada saat tim Polda kaltim melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, pukul 15.30 WITA, pihaknya menerima informasi dari tim Bea Cukai bahwa terdapat paket yang telah tiba di ekspedisi Balikpapan," ujarnya.

Dari paket kedua, polisi menemukan 50 cartridge vape berisi etomidate cair dengan total 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto.

Jika berdasarkan uraian dalam dakwaan, total barang bukti etomidate dari dua paket tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

Ia juga menyebut terdakwa diduga membeli etomidate tersebut dari pelaku AN (DPO) dengan harga Rp 4,5 juta untuk setiap cartridge vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti disebut menunjukkan adanya kandungan etomidate yang masuk dalam narkotika golongan II.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dua pasal.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyatakan perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II dengan berat melebihi 5 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Setelah pembacaan dakwaan, perkara tersebut akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (*Zar)



Pasang Iklan
Top