
Jajaran Polsek Samarinda Kota sata mengamankan pasutri yang membakar lahan di area Gunung Kapur, Sambutan. Jumat (28/08/2026). (Foto:Dok.PolsekSamarindaKota)
SAMARINDA,KutaiRaya.com: Upaya membuka lahan untuk pertanian dengan cara membakar sisa pembersihan lahan berujung pada pemeriksaan polisi.
Pasangan suami istri (pasutri) diamankan setelah diduga membakar material sisa pembersihan lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (28/8/2026).
Pembakaran ini diduga dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai area pertanian.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.
Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan upaya penanganan agar kobaran api tidak merambat ke area lainnya.
Pemadaman dilakukan bersama petugas pemadam kebakaran, relawan, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian polisi meminta keterangan dari pasutri yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah membakar sisa material hasil pembersihan lahan.
Lahan yang dibersihkan tersebut memiliki luas kurang lebih setengah hektare.
Rencananya, area itu akan digunakan untuk menanam padi.
Pembakaran dilakukan karena pasangan tersebut menilai cara tersebut dapat mempercepat proses pembukaan lahan sebelum digunakan untuk bercocok tanam.
Namun, Amiruddin mengingatkan bahwa pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran memiliki potensi bahaya yang cukup besar.
Terlebih, kondisi semak dan vegetasi yang mengering selama musim kemarau dapat membuat api lebih mudah menjalar ke wilayah di sekitarnya.
"Pembukaan lahan dengan cara membakar tentunya memiliki risiko api meluas," tuturnya.
Usai dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota.
Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.
Penanganan kasus ini berlangsung di tengah kondisi Samarinda yang saat ini telah menetapkan status tanggap darurat akibat meningkatnya kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau.
Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 7 September 2026.
Sebelumnya, Samarinda telah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat sejak 20 Agustus 2026.
Dengan kondisi ini, polisi menilai upaya pencegahan pembakaran lahan menjadi semakin penting.
Sebab api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat berkembang dan mengancam area di sekitarnya.
Amiruddin mengimbau masyarakat agar menggunakan cara yang lebih aman dalam membersihkan sisa tanaman maupun material pertanian.
Ia juga meminta dukungan dari relawan dan berbagai elemen masyarakat untuk ikut memberikan edukasi mengenai risiko pembakaran lahan, khususnya selama kondisi kemarau.
"Kami juga memohon dukungan dari semua pihak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan,"ucapnya. (abi)