• Sabtu, 29 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Penyerahan Berkas dari Pengurus Tingkat Kecamatan kepada Steering Committee, Jumat (28/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Hingga batas pengembalian berkas persyaratan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar), baru satu nama yang menyerahkan berkas pencalonan, yakni Dr. H. Hasanuddin Masud.

Pengembalian berkas ini dilakukan setelah sebelumnya proses pengambilan formulir dibuka pada 24 Agustus 2026 dan penyerahan berkas pada 26-28 Agustus 2026.

Ketua PTK Golkar Tenggarong, Denny Ruslan mengatakan, dari 25 pemilik suara dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kukar, sebanyak 20 Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) sepakat memberikan dukungan kepada Hasanuddin Masud.

"Hari ini prosesnya kita mengembalikan berkas untuk pencalonan Ketua DPD Golkar yang akan datang," kata Denny di sela-sela penyerahan berkas di Sekretariat Golkar Kukar, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan 25 suara tersebut, terdiri 20 PTK yang mewakili kecamatan-kecamatan di Kukar, serta unsur pemilik suara lainnya sesuai ketentuan organisasi.

"Dari 20 PTK itu semuanya sepakat untuk mengajukan atau mendukung Bapak Hasanuddin Masud sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar untuk periode yang akan datang," ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui apakah terdapat bakal calon lain yang akan mengembalikan formulir.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejauh ini belum ada nama lain yang menyerahkan berkas pencalonan.

"Jadi mungkin bisa dipastikan sementara calon yang akan maju ini calon tunggal, yaitu Hasanuddin Masud," tuturnya.

Jika nantinya Hasanuddin Masud menjadi calon tunggal dan kembali memimpin Partai Golkar Kukar, maka pihaknya berharap aktivitas partai ke depan dapat lebih terlihat di tengah masyarakat.

"Kami berharap ke depan ini bisa lebih baik. Pengalaman-pengalaman kemarin mungkin bisa dijadikan acuan untuk ke depan agar lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Kukar, Junaidi Samsuddin mengemukakan, secara jumlah dukungan, persyaratan bakal calon yang dikembalikan Hasanuddin Mas’ud telah memenuhi ketentuan.

Menurutnya, bakal calon minimal harus mendapatkan dukungan 8 suara, namun dalam pemeriksaan administrasi masih ditemukan sejumlah dokumen dukungan yang belum sesuai ketentuan.

"Kalau secara kuantitas itu sebenarnya terpenuhi, karena dukungan minimal cuma 8 suara. Tapi secara kualitas administrasi, ada beberapa PTK yang belum mengikuti kaidah administrasi dukungan," katanya.

Ia mencontohkan dalam ketentuan dukungan dari PTK harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, namun masih terdapat dokumen yang hanya dibubuhi tanda tangan salah satu pihak.

"Ada beberapa dukungan yang hanya ditandatangani ketua atau sekretaris. Nah, sementara ini kita pending atau kita tolak secara administrasi, tapi itu tidak menggugurkan syarat yang bersangkutan menjadi bakal calon, karena 8 suara itu sudah terpenuhi," tuturnya.

Selain dokumen dukungan, SC juga menemukan kekurangan pada sejumlah surat kepengurusan.

Namun, kekurangan tersebut telah dilengkapi sebelum batas waktu yang diberikan panitia.

"Kita kasih waktu sebelum jam 4 harus clear. Ternyata sudah dilengkapi," ujarnya.

Ia menambahkan dari pemeriksaan administrasi terdapat 2 kecamatan yang dokumen dukungannya belum lengkap sesuai ketentuan, yakni Kecamatan Muara Badak dan Sebulu.

Ia menjelaskan dalam satu kesatuan organisasi yang memiliki hak suara, dukungan harus diberikan sesuai unsur yang ditentukan.

Namun pada 2 kecamatan tersebut, baru salah satu unsur yang memberikan dukungan.

Ia menegaskan persoalan administrasi tersebut tidak menghilangkan hak kedua kecamatan untuk mengikuti Musda maupun memberikan dukungan.

"Itu tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk Musda dan memberikan dukungan. Tidak ada masalah, secara dukungan tidak ada masalah," katanya.

Setelah seluruh tahapan pengembalian dan pemeriksaan berkas selesai, SC berencana mengumumkan hasil bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kukar pada Jumat (28/8/2026).

Untuk sementara, dari berkas yang telah dikembalikan dan diperiksa SC, nama Hasanuddin Masud menjadi satu-satunya bakal calon yang tercatat dalam proses pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kukar. (*Zar)



Pasang Iklan
Top