• Senin, 24 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi Demonstrasi Forum Sopir Truck di depan Balaikota Samarinda, Senin (24/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Forum Gerakan Sopir Samarinda menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Senin (24/8/26). Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap rencana kebijakan pembatasan dan distribusi kupon bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang direncanakan berlaku mulai 1 September 2026.

Aksi itu mendapat respons langsung dari Pemerintah Kota Samarinda. Pemkot menyebut perubahan tata kelola distribusi BBM subsidi dilakukan untuk mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU sekaligus memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, persoalan antrean truk di SPBU telah berlangsung cukup lama dan bahkan dinilai mengganggu pengguna jalan. Kondisi tersebut sebelumnya ditemukan di sejumlah kawasan, mulai Jalan Juanda, PM Noor, Samarinda Seberang, Batu Besaung hingga Tanah Merah.

Menurutnya, panjangnya antrean BBM subsidi perlu ditelusuri lebih jauh karena terdapat dugaan BBM yang diperoleh tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. Pemkot juga menerima informasi mengenai dugaan kendaraan yang berulang kali mengantre setelah BBM yang diperoleh dijual kembali.

“Intinya kita ingin antrean semakin berkurang dan yang paling utama BBM bersubsidi dinikmati secara tepat sasaran, bukan diperjualbelikan,” katanya.

Sebagai bagian dari pembenahan, penggunaan fuel card menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sistem tersebut diharapkan membuat data penerima BBM subsidi lebih terkontrol dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Pemkot, bahkan mengantongi informasi dan rekaman terkait dugaan praktik jual beli nomor atau kupon antrean dengan nilai sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Praktik tersebut dinilai justru membebani sopir yang menggunakan BBM subsidi untuk mencari nafkah.

“Justru ada sopir yang sebenarnya tidak menginginkan praktik seperti ini. Mereka murni menggunakan BBM untuk mencari kehidupan, tetapi akhirnya harus mengeluarkan biaya tambahan agar mendapatkan antrean,” jelasnya.

Selain persoalan BBM, aspirasi sopir juga menyangkut normalisasi kendaraan yang mengalami over dimension dan over loading (ODOL). Andi Harun menegaskan ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, Pemkot memberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi. Kendaraan tetap diwajibkan mengikuti uji KIR. Bagi kendaraan yang belum lolos karena persoalan dimensi maupun muatan, blokir sementara dapat dibuka dengan kewajiban melakukan normalisasi dalam tenggat tersebut.

Pemkot juga berencana menyurati Kementerian Perhubungan terkait permintaan keringanan biaya normalisasi kendaraan. Langkah itu diharapkan dapat mendorong kepatuhan pemilik truk dalam menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan praktik jual beli antrean, Dirinya menyebut Pemkot telah mengidentifikasi sekitar lima lokasi yang perlu didalami. Pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memeriksa dugaan tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan SPBU, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan merekomendasikan pemberian sanksi. Namun, ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pengelola SPBU.

Sementara distribusi kupon, Pemkot masih akan mengevaluasi teknis pelaksanaannya. Pemerintah juga tengah menyiapkan aplikasi berbasis digital sebagai solusi jangka panjang. Sistem tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada pekan pertama atau kedua September 2026 sebelum diterapkan secara penuh.

Andi Harun berharap, perubahan tata kelola tersebut dapat menghilangkan biaya tidak resmi dalam memperoleh antrean BBM subsidi sekaligus menciptakan ketertiban di sekitar SPBU.

“Kita ingin memperbaiki tata kelolanya. BBM subsidi harus tepat sasaran dan antrean yang selama ini mengganggu pengguna jalan bisa berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Agus Ridwan, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembatasan kupon BBM subsidi apabila kebijakan tersebut justru menyulitkan sopir dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi penertiban antrean, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kondisi ekonomi para sopir. Menurutnya, setiap perubahan mekanisme distribusi BBM subsidi seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama para sopir sebagai pihak yang terdampak langsung.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Agus Ridwan, menyampaikan keberatan para sopir terhadap rencana perubahan mekanisme distribusi kupon BBM bersubsidi. Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi sopir yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas angkutan setiap hari.

Ia berharap, pembenahan tata kelola BBM subsidi tidak justru menambah kesulitan bagi sopir yang selama ini menggunakan bahan bakar tersebut sesuai peruntukannya.

Agus juga meminta pemerintah melibatkan perwakilan sopir dalam pembahasan teknis kebijakan sebelum diterapkan secara penuh. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan yang dihadapi sopir di lapangan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme distribusi BBM subsidi.

Menurutnya, para sopir pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM subsidi dan mencegah praktik penyalahgunaan. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tetap memberikan kemudahan bagi sopir yang benar-benar menggunakan BBM untuk menunjang pekerjaannya.

Ia juga berharap, aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemkot Samarinda sebelum kebijakan diberlakukan. (*Yud)



Pasang Iklan
Top