
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Kartanegara, Senin (24/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta status kawasan hutan yang mencakup sebagian besar wilayah desanya ditinjau dan dicarikan solusi.
Dari total luas desa sekitar 16 ribu hektare (ha), sekitar 13 ribu hektare disebut masuk dalam kawasan hutan.
Persoalan ini disampaikan Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Senin (24/8/2026).
Menurut Sugeng, kondisi ini menjadi kendala bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Terlebih lagi, Desa Bukit Pariaman juga berencana melakukan pemekaran wilayah pada tahun depan.
"Dari luasan tadi saya sampaikan, ini tidak logis. Desa kami luas wilayahnya 16 ribu, tetapi 13 ribunya adalah status kawasan hutan. Bagaimana kami bisa melakukan perluasan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pemerintah pusat melakukan peninjauan terhadap status kawasan hutan di Desa Bukit Pariaman.
"Kami berharap kepada kementerian agar mendengarkan apa yang menjadi keluhan kami dan warga. Kami mengharapkan kawasan hutan tidak ada lagi di Bukit Pariaman," tuturnya.
Ia mengatakan, persoalan kawasan hutan tersebut bukan masalah baru.
Namun, dia belum mengetahui secara pasti sejak kapan status kawasan tersebut ditetapkan.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah wilayah yang kini masuk kawasan hutan telah lama menjadi tempat tinggal dan aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan Dusun Berambai yang sudah menjadi permukiman sejak 1990-an.
Bahkan, sebagian masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Transwakarsa Mandiri (TSM) sekitar 1995-1996.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi data dan status lahan antara instansi terkait, khususnya kehutanan dan pertanahan.
Ia mengaku persoalan tersebut sudah pernah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan pada 2020 atau 2021, dia sempat mempertanyakan status kawasan tersebut kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi.
"Benturan status kawasan itulah yang menjadi kendala kami di lapangan. Kalau memang seperti ini, kami minta pertanggungjawaban dari pihak dinas maupun BPN. Kenapa bisa muncul sertifikat di atas kawasan," katanya.
Ia meminta pemerintah terkait melakukan sinkronisasi data agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat perbedaan status lahan.
"Jangan sampai antara OPD ataupun dinas-dinas yang lain saling membenturkan dengan menakut-nakuti masyarakat dengan program yang ditawarkan, tetapi akhirnya tidak berfungsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono menuturkan persoalan kawasan hutan di Bukit Pariaman terungkap dalam pembahasan RDP yang sebelumnya membahas persoalan lain.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdapat persoalan kawasan hutan yang cukup luas di Desa Bukit Pariaman.
"Ternyata dari situ muncul problematik, ada masalah yang masuk kawasan. Dan itu tidak sedikit, dari 16 ribu di Desa Bukit Pariaman, 13 ribunya masuk kawasan hutan," katanya.
Ia menyebutkan persoalan tersebut juga disampaikan oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Sehingga DPRD Kukar mendorong adanya langkah bersama untuk mencari solusi, termasuk pembentukan tim yang nantinya dapat menindaklanjuti persoalan tersebut ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
"Kami dari DPRD akan berkomitmen untuk mengawal ini. Kami juga minta arahan dari Dinas Kehutanan Provinsi terkait masalah yang ada di Bukit Pariaman," ujarnya.
Ia mengemukakan, masyarakat di wilayah tersebut telah lama bermukim dan mengelola lahan.
Khususnya di Dusun Berambai, terdapat masyarakat dari dua kelompok masyarakat adat yang telah tinggal dan bertani di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
"Di Dusun Berambai itu ada dua suku adat, yaitu Dayak Kenyah dan Dayak Udaya, yang sudah bermukim dan bertani dari tahun 1982. Bahkan ada yang sudah bersertifikat, sementara sampai saat ini masih ada warga yang belum punya legalitas dan masih terkendala," tuturnya.
Kndisi ini perlu segera dicarikan jalan keluar agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola.
DPRD Kukar selanjutnya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membentuk tim yang menangani persoalan kawasan tersebut.
"Kami akan jaring sampai ke Kementerian Kehutanan. Karena memang muaranya ada di Kementerian Kehutanan," ucapnya. (*Zar)