
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul kondisi cuaca panas dan maraknya kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta seluruh camat, lurah, hingga pengurus RT untuk aktif mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terutama di kawasan yang berdekatan dengan hutan dan perkebunan.
“Menjaga lingkungan kita, termasuk membakar lahan dengan alasan untuk pertanian, itu jangan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kita tidak menginginkan kebakaran hutan terjadi di Kota Balikpapan,” kata Rahmad saat Coffee Morning, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, kondisi cuaca panas yang terjadi saat ini meningkatkan risiko kebakaran. Apalagi, sejumlah wilayah di Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur, tengah menghadapi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Rahmad mengatakan, Pemkot Balikpapan telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan camat dan lurah juga terus dilakukan, agar imbauan tersebut diteruskan hingga tingkat RT.
Ia menegaskan, larangan pembakaran tidak hanya berlaku untuk pembukaan lahan pertanian, tetapi juga pembakaran sampah yang berpotensi merembet ke kawasan hutan maupun lahan kering.
“Jangan sampai ada yang membakar dengan alasan apa pun, terutama untuk membuka lahan. Surat edaran dari kementerian yang baru saya terima, sanksinya cukup berat dan juga masuk ke pidana,” ujarnya.
Rahmad juga meminta masyarakat tidak lengah terhadap potensi kebakaran permukiman. Warga diminta memeriksa instalasi listrik, khususnya kabel dan jaringan yang sudah berusia lama, untuk mencegah kebakaran akibat korsleting.
“Kalau keluar rumah atau instalasi kita sudah terlalu lama, kabel-kabel rumah perlu ditinjau dan dicek sehingga tidak terjadi korsleting yang menyebabkan kebakaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan pihaknya telah melakukan langkah kesiapsiagaan menghadapi peningkatan risiko kebakaran akibat kondisi cuaca panas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang berpotensi memicu kebakaran. “Dengan adanya musim yang panas ini, masyarakat diminta supaya tidak melakukan pembakaran,” kata Usman.
Usman juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Pemkot Balikpapan pun meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan, jika menemukan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga Balikpapan tetap aman dari dampak karhutla yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. (Las)