
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati (tengah) saat rilis di Aula Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, pada hari Jumat (21/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Peredaran obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian serius. Hasil pengawasan gabungan Balai POM Balikpapan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan dan Polresta Balikpapan menemukan puluhan produk bermasalah dari pemeriksaan terhadap 12 sarana toko jamu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, dari 12 toko jamu yang diperiksa, sebanyak 10 sarana ditemukan mengedarkan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat.
“Yang kami periksa 12 sarana toko jamu. 10 sarana ditemukan 64 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat dan 13 obat bahan alam kemasan tanpa izin edar,” kata Alwiati, saat rilis di Aula Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, pada hari Jumat (21/8/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah Dinkes Balikpapan melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel produk obat bahan alam. Hasilnya, 24 sampel positif mengandung bahan kimia obat.
Sejumlah bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM dan fenilpropanolamin.
Berdasarkan penelusuran daftar registrasi Balai POM, produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian produk juga diketahui tidak memiliki izin edar dan mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
Alwiati menegaskan, penggunaan bahan kimia obat dalam produk yang dipasarkan sebagai jamu sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan penggunaannya tidak berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Ia mencontohkan produk yang dipasarkan sebagai jamu untuk meningkatkan stamina pria, tetapi ternyata mengandung sildenafil sitrat, yakni bahan aktif yang digunakan dalam obat tertentu untuk mengatasi disfungsi ereksi.
“Disebutnya jamu, tetapi ternyata mengandung bahan kimia obat. Ini tidak benar dan melanggar aturan,” tegasnya.
Tren temuan Balai POM sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan bahan kimia obat yang paling banyak ditambahkan pada produk dengan klaim stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin, parasetamol dan kafein.
Sementara produk dengan klaim mengatasi pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak dan ibuprofen. Untuk produk pelangsing ditemukan bahan kimia obat seperti sibutramin dan bisakodil.
Bahan kimia obat juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, seperti siproheptadin dan deksametason, serta glibenklamid pada produk dengan klaim membantu mengatasi gejala kencing manis.
Menurut Alwiati, konsumsi produk semacam itu tanpa pengawasan medis dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, hingga kerusakan hati dan ginjal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat produk jamu, terutama yang menjanjikan efek instan.
“Kalau masyarakat terus mengonsumsi seperti ini, tentu akan berdampak terhadap kesehatan. Angka kesakitan bisa meningkat dan gangguan pada ginjal juga bisa terjadi,” ujarnya.
Terhadap pelaku usaha, Balai POM Balikpapan dan Dinkes Balikpapan telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras dan pemusnahan produk. Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengedarkan produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
Alwiati mengatakan, tindakan lebih tegas dapat dilakukan apabila pelaku usaha kembali mengulangi pelanggaran. Namun, ia belum menyebutkan lokasi toko jamu yang menjadi sasaran pemeriksaan karena proses pembinaan dan penanganan masih berlangsung.
“Kami setiap tahun melakukan pembinaan, tetapi masih ada yang menyediakan. Karena itu, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk obat bahan alam.
Ia mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa. “Cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. Masyarakat juga bisa mengeceknya melalui aplikasi BPOM Mobile,” ujar Agus.
Pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam di Balikpapan, lanjutnya, akan terus dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Balai POM. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan, terutama produk yang menawarkan khasiat secara berlebihan atau dipasarkan tanpa informasi yang jelas.
Upaya pengawasan ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal, sekaligus mencegah dampak kesehatan akibat penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan medis. (Las)