• Kamis, 20 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes (berkopiah) saat menerima penghargaan oelh Kanwil Kemenkum Kaltim-Kaltara. Rabu (19/08/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 tidak hanya menjadi momentum refleksi pelaksanaan tugas Kementerian Hukum, tetapi juga ajang memperkuat hubungan dengan para pihak yang selama ini mendukung pelayanan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim memberikan penghargaan kepada 48 mitra kerja strategis usai Upacara Hari Pengayoman ke-81 di Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Penghargaan ini diberikan kepada unsur pemerintah daerah, dinas dan instansi, perguruan tinggi hingga lembaga penyiaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas dukungan berbagai pihak terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Hukum.

"Hari Pengayoman menjadi momentum bagi kami untuk memberikan apresiasi kepada mitra yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi Kementerian Hukum," kata Ikmal.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

"Sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penyiaran dan mitra lainnya sangat membantu kami dalam menjangkau masyarakat," ujarnya.

Ikmal menilai kolaborasi tidak cukup hanya dibangun melalui hubungan kelembagaan, tetapi perlu diwujudkan dalam program yang memberikan manfaat langsung.

"Kami ingin kerja sama yang sudah terjalin tidak berhenti pada seremoni, tetapi terus menghasilkan pelayanan hukum yang dirasakan masyarakat," katanya.

Ia mengemukakan, penguatan kolaborasi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan Kementerian Hukum secara lebih dekat di tengah masyarakat.

"Kehadiran Kementerian Hukum di daerah harus semakin kuat melalui kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," tutur Ikmal.

Ikmal berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi pemacu bagi seluruh mitra untuk mempertahankan, sekaligus meningkatkan kontribusinya.

"Kami berharap sinergi ini terus dijaga dan dikembangkan agar pelayanan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara semakin berkualitas," ujarnya.

Selain 48 mitra strategis, Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026, serta penerima penghargaan hasil penilaian terbaik capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kaltim dan Kalimantan Utara.

Penghargaan juga diberikan kepada desa dan kelurahan yang dinilai aktif sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta penyerahan Sertifikat Merek dan Hak Cipta kepada Dinas Pariwisata Kaltim dan masyarakat.

Ikmal menjelaskan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak yang dinilai memiliki komitmen dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pelaksanaan reformasi hukum.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan hukum di daerah," katanya.

Salah seorang penerima penghargaan adalah Pemerintah Kota Tarakan yang memperoleh penghargaan atas capaian terbaik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., yang menghadiri Upacara Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menerima penghargaan tersebut mengatakan, capaian ini menjadi hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.

"Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Tarakan untuk terus memperkuat reformasi hukum," kata Khairul.

Ia menjelaskan peningkatan kualitas regulasi menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Kami terus berupaya memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Khairul menuturkan penghargaan ini tidak semata-mata menjadi pencapaian pemerintah daerah, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan secara berkelanjutan.

"Capaian ini tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintahan yang baik harus memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Khairul.

Ia berharap capaian IRH tersebut dapat dipertahankan, sekaligus ditingkatkan pada penilaian berikutnya.

"Kami akan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tarakan," ucapnya.

Khairul menambahkan, penguatan reformasi hukum akan terus ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.

Penerimaan penghargaan oleh Pemkot Tarakan sekaligus menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan regulasi yang berkualitas.

Capaian ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan kepastian hukum. (Abi)



Pasang Iklan
Top