• Kamis, 20 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama tim penguji dan Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya memangkas birokrasi perizinan tanpa mengabaikan aturan. Komitmen tersebut turut mengantarkan Balikpapan masuk enam besar nominasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah 2026.

Penilaian tersebut kini memasuki tahap uji petik yang dilakukan tim penguji dari pemerintah pusat. Uji petik berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Rabu (19/8/2026).

Tim penguji terdiri atas Wakil Ketua Kadin Wilayah Kalimantan Andi Yuslim Patawari dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan masuknya Balikpapan dalam nominasi enam besar menjadi bukti bahwa upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah Balikpapan juga masuk nominasi salah satu pelayanan terbaik. Ini diuji petik oleh pusat,” kata Rahmad, saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.

Menurutnya, inti dari pelayanan perizinan adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha. Pemerintah dituntut mampu memangkas birokrasi yang tidak perlu sehingga proses perizinan dapat berjalan cepat, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penekanannya seperti komitmen saya, bagaimana memangkas birokrasi perizinan. Poinnya satu, pengusaha ini ingin cepat dan tentunya sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, kemudahan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian izin secara sembarangan. Setiap proses tetap harus mengikuti aturan agar pembangunan dan aktivitas usaha berjalan tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mudah dalam hal ini bukan berarti dimudahkan. Artinya mudah sesuai dengan tatanan dan aturan,” tegasnya.

Ia menilai regulasi tetap diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebab, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan maupun ketentuan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.

Karena itu, Pemkot Balikpapan berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepatuhan terhadap regulasi. Pelayanan perizinan harus cepat, tetapi tetap memiliki kepastian hukum.

“Kalau pengusaha nanti sembarang membangun, bukan pada tempatnya, kan repot juga. Nah, itu adalah regulasi dan tatanan,” jelas Rahmad.

Ia memastikan Pemkot Balikpapan tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perizinan selama seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pelaku usaha. “Alhamdulillah kita komit, bahwa perizinan tidak boleh diperlambat, apalagi dihambat,” katanya.

Menurut Rahmad, masuknya Balikpapan dalam nominasi penilaian pemerintah pusat juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha.

Ia berharap proses penilaian tersebut dapat menjadi dorongan bagi jajaran pemerintah daerah, untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Balikpapan.

“Bagaimana para pengusaha itu cepat mendapatkan perizinan dan tentunya juga bermanfaat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Las)



Pasang Iklan
Top