
Eko Abiyyu Dzulsuri Sulthon, S.Sos
DELAPAN puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk tidak sekadar menghitung usia republik, melainkan mengukur sejauh mana cita-cita kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat.
Kemerdekaan bukan hanya tentang berkibarnya Merah Putih di setiap penjuru negeri. Ia juga tentang apakah rakyat merasa dihormati identitasnya, dipenuhi kebutuhan dasarnya, diberi kesempatan untuk tumbuh, serta dijamin ruang hidupnya.
Di usia ke-81 tahun, Indonesia menghadapi berbagai ujian yang saling berkaitan. Di Aceh, persoalan simbol dan pelaksanaan perdamaian belum sepenuhnya menemukan titik temu. Di tingkat nasional, pemerintah menggelontorkan sumber daya besar melalui program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan ambisi membangun sumber daya manusia dan ekonomi dari bawah. Sementara itu, kondisi hutan dan lingkungan mengingatkan bahwa pembangunan tidak akan memiliki masa depan apabila fondasi ekologinya terus tergerus.
Tiga persoalan itu tampak berbeda, tetapi sesungguhnya bertemu pada satu pertanyaan besar: apakah pembangunan Indonesia benar-benar mampu menciptakan manusia yang lebih berdaulat, masyarakat yang lebih sejahtera, dan bangsa yang lebih damai?
Aceh: Ketika Simbol, Trauma Lama, dan Kesejahteraan Bertemu
Menelisik Qanun Bendera Aceh dan Kesejahteraan: Trauma Lama, Akar Konflik, dan Ketidakpastian Pelaksanaan Perjanjian Helsinki
Benturan ego dogmatis antara legalitas hukum nasional dan hak kekhususan daerah tidak boleh terus menyandera masa depan Aceh. Perdamaian sejati hanya akan lahir ketika simbol dihormati, lambung dikenyangkan, dan kedaulatan dirawat tanpa represi.
Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak penandatanganan Memorandum of Understanding Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun dan membuka lembaran baru hubungan antara Aceh dan Republik Indonesia.
Namun, Serambi Mekkah hingga hari ini masih berada dalam pusaran persoalan yang belum benar-benar selesai.
Salah satu sumbu utamanya adalah status Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bagi pemerintah pusat, persoalan tersebut berkaitan dengan sensitivitas simbol yang dianggap memiliki kemiripan dengan atribut Gerakan Aceh Merdeka pada masa konflik.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, persoalan bendera tidak dapat dipisahkan dari identitas, sejarah perjuangan, martabat, serta amanat perdamaian yang mereka yakini belum sepenuhnya dituntaskan.
Kebuntuan yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan Aceh tidak cukup jika hanya dipandang melalui kacamata hukum yang kaku.
Aceh harus dibaca secara lebih utuh melalui tiga dimensi sekaligus: sosiologis, ekonomi, dan keamanan nasional.
Katarsis Kultural dan Krisis Kepercayaan
Secara sosiologis, bendera bukan sekadar selembar kain. Simbol memiliki kemampuan menyimpan memori kolektif. Dalam masyarakat yang pernah mengalami konflik panjang, simbol dapat menjadi representasi identitas, harga diri, luka masa lalu, dan harapan terhadap masa depan.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 lahir dalam konteks kekhususan Aceh setelah perdamaian Helsinki. Dalam MoU Helsinki terdapat pengaturan mengenai hak Aceh untuk menggunakan lambang dan simbol wilayah, yang kemudian memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Namun, persoalannya kemudian berbenturan dengan ketentuan nasional yang melarang penggunaan desain simbol daerah yang memiliki kesamaan dengan simbol organisasi separatis atau gerakan terlarang.
Di sinilah konflik normatif itu terus berputar.
Bagi Jakarta, kehati-hatian terhadap simbol tersebut berkaitan dengan trauma disintegrasi dan kewajiban menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhawatiran itu tidak dapat serta-merta dianggap tidak berdasar.
Namun dari sudut pandang masyarakat Aceh, penundaan yang terlalu panjang dapat melahirkan persoalan lain: krisis kepercayaan.
Ketika sebuah kesepakatan perdamaian dipahami berbeda antara pusat dan daerah, yang tumbuh bukan hanya perdebatan hukum, melainkan jarak psikologis.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh substansi perdamaian benar-benar sedang dilaksanakan atau hanya sebagian yang dianggap nyaman bagi pemerintah pusat.
Inilah titik yang harus diwaspadai.
Persatuan Indonesia tidak akan menjadi lebih kuat hanya karena sebuah simbol dilarang atau diperdebatkan tanpa akhir. Sebaliknya, negara harus mampu membangun rasa memiliki.
Sebab persatuan yang kokoh bukan persatuan yang dibangun dari ketakutan.
Persatuan yang kokoh lahir ketika rakyat merasa identitas dan martabatnya tetap memiliki ruang dalam rumah besar bernama Indonesia.
Ketika Perdebatan Simbol Menutupi Persoalan Perut
Ironisnya, ketika energi politik habis untuk memperdebatkan simbol, persoalan yang jauh lebih mendasar bagi kehidupan masyarakat Aceh tetap membutuhkan jawaban.
Kesejahteraan.
Perdamaian Helsinki seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai berhentinya suara senjata. Perdamaian harus memiliki dampak nyata terhadap kehidupan rakyat.
Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam, kekhususan pemerintahan, serta dukungan fiskal melalui Dana Otonomi Khusus. Namun kekayaan regulasi dan sumber daya belum otomatis berubah menjadi kemandirian ekonomi yang kokoh bagi seluruh masyarakat.
Masih terdapat tantangan besar dalam pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas pertanian, penguatan industri lokal, serta pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
Ketergantungan terhadap dana transfer pusat, termasuk Dana Otonomi Khusus, juga harus menjadi perhatian serius.
Sebab Aceh tidak dapat selamanya membangun masa depannya dengan ketergantungan fiskal.
Daerah yang memiliki kekhususan seharusnya mampu menggunakan kekhususan tersebut sebagai instrumen untuk membangun kemandirian, bukan sekadar memperbesar struktur pemerintahan.
Di sinilah muncul kekhawatiran yang lebih mendasar.
Jika rakyat terus merasa tertinggal secara ekonomi, sementara perdebatan politik tidak kunjung selesai, maka ketidakpuasan dapat menemukan ruang baru untuk tumbuh.
Dan sejarah telah berkali-kali mengajarkan bahwa kemiskinan, ketimpangan, serta ketidakpercayaan terhadap institusi dapat menjadi bahan bakar konflik.
Perut yang lapar sering kali lebih berbahaya daripada simbol yang diperdebatkan.
Karena itu, pembicaraan tentang masa depan Aceh harus kembali kepada substansi: bagaimana kekayaan alam, pengelolaan energi, pertanian, perikanan, dan sumber daya lokal benar-benar menciptakan kesejahteraan.
Redefinisi Keamanan: Stabilitas Tanpa Represi
Dari sudut pandang keamanan nasional, kekhawatiran terhadap kemungkinan hidupnya kembali sentimen separatis tentu dapat dipahami.
Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi konflik dan gerakan disintegrasi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Tetapi menjaga NKRI tidak selalu berarti memperbesar pendekatan keamanan.
Ada perbedaan antara menjaga keamanan dan membangun perdamaian.
Keamanan dapat tercipta melalui pengawasan dan penegakan hukum. Namun perdamaian yang bertahan lama membutuhkan kepercayaan.
Karena itu, pendekatan terhadap persoalan simbol Aceh tidak seharusnya semata-mata berangkat dari kecurigaan.
Generasi muda Aceh yang lahir setelah perdamaian Helsinki memiliki pengalaman yang berbeda dengan generasi konflik. Mereka membutuhkan alasan untuk percaya bahwa masa depan mereka lebih baik bersama Indonesia.
Alasan itu tidak cukup diberikan melalui slogan nasionalisme.
Alasan itu harus dibuktikan melalui pendidikan yang baik, pekerjaan yang tersedia, ekonomi yang tumbuh, penghormatan terhadap identitas lokal, dan pemerintahan yang adil.
Keamanan sejati tidak lahir dari ketakutan rakyat terhadap negara.
Keamanan sejati lahir ketika rakyat tidak memiliki alasan untuk menjauh dari negaranya.
Jalan Tengah Menuju Positive Peace
Persoalan Qanun Bendera Aceh tampaknya tidak akan selesai jika seluruh pihak hanya bertahan pada posisi masing-masing.
Pemerintah pusat tidak dapat terus mengandalkan pendekatan administratif tanpa membuka ruang penyelesaian politik. Sebaliknya, Pemerintah Aceh dan DPRA juga perlu menyadari bahwa setiap simbol yang digunakan harus dapat diterima dalam kerangka kedaulatan NKRI.
Diperlukan sebuah political settlement atau kesepakatan politik baru yang lebih realistis.
Pertama, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat membuka ruang untuk melakukan modifikasi atau penyesuaian elemen tertentu dalam desain bendera dan lambang agar memiliki identitas Aceh yang kuat, tetapi tidak menimbulkan persoalan identik dengan simbol masa konflik.
Ini bukan bentuk menyerah terhadap sejarah. Justru dapat menjadi jalan keluar yang bermartabat. Kedua, pemerintah pusat harus membuka ruang pengakuan yang jelas terhadap simbol kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.
Tidak boleh ada ketidakpastian yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun. Ketidakjelasan adalah lahan subur bagi prasangka.
Ketiga, Jakarta dan Banda Aceh harus mempercepat penyusunan grand design ekonomi pasca-ketergantungan Dana Otonomi Khusus.
Penguatan hilirisasi komoditas lokal, pertanian produktif, perikanan, industri pengolahan, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya energi harus menjadi agenda utama.
Perdamaian Aceh tidak boleh berhenti pada negative peace, yaitu kondisi ketika perang telah berakhir tetapi ketidakpuasan masih tersimpan di bawah permukaan.
Yang harus dibangun adalah positive peace: perdamaian yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap martabat, dan rasa memiliki terhadap negara.
Sebab pada akhirnya, menjaga Aceh tetap damai bukan hanya soal memastikan tidak ada senjata yang diangkat.
Menjaga Aceh tetap damai berarti memastikan bahwa generasi mudanya memiliki masa depan yang lebih menjanjikan daripada konflik masa lalu.
MBG: Pembangunan SDM Tidak Boleh Berhenti di Piring Makan
Di tingkat nasional, pemerintah sedang menjalankan salah satu program sosial terbesar melalui Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Gagasan dasarnya sulit untuk dibantah.Bangsa yang ingin memiliki sumber daya manusia unggul harus memastikan anak-anaknya tumbuh sehat dan memperoleh nutrisi yang memadai. Kualitas gizi berkaitan dengan perkembangan fisik, kemampuan belajar, kesehatan, hingga produktivitas di masa depan.
MBG memiliki potensi besar untuk menjadi investasi jangka panjang terhadap manusia Indonesia.
Namun program sebesar ini tidak boleh hanya dinilai dari jumlah porsi makanan yang berhasil dibagikan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah program ini benar-benar menciptakan perubahan terhadap kualitas manusia Indonesia?
Keberhasilan MBG harus diukur melalui indikator yang lebih substansial.
Apakah kualitas gizi anak membaik?, Apakah angka masalah kekurangan gizi menurun?, Apakah kemampuan belajar meningkat?, Apakah program tersebut mampu membantu mengurangi ketimpangan akses terhadap makanan bergizi?
Dan apakah perputaran anggaran besar yang digunakan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal?
Jika jawabannya hanya berhenti pada jumlah dapur dan jumlah penerima manfaat, maka MBG berisiko menjadi proyek distribusi pangan, bukan proyek transformasi manusia.
Pembangunan SDM harus melihat manusia secara utuh.
Anak yang kenyang tetapi tidak memperoleh pendidikan berkualitas belum tentu menjadi sumber daya manusia unggul. Anak yang mendapatkan makanan bergizi tetapi tumbuh dalam lingkungan yang rusak juga akan menghadapi ancaman masa depan.
Karena itu, MBG harus terhubung dengan pendidikan, kesehatan, sanitasi, ekonomi keluarga, dan lingkungan. Piring makan adalah awal, bukan akhir dari pembangunan manusia.
Kopdes Merah Putih: Membangun Ekonomi atau Menambah Struktur?
Potensi menarik lainnya terdapat pada gagasan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Secara konseptual, koperasi dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat.
Apabila dikelola secara profesional, koperasi dapat menghubungkan petani dengan pasar, memperpendek rantai distribusi, memberikan akses permodalan, memperkuat UMKM, dan menciptakan perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Keterhubungan antara program MBG dan ekonomi desa juga dapat menjadi peluang besar.
Dapur-dapur penyedia makanan membutuhkan bahan pangan. Kebutuhan tersebut seharusnya tidak seluruhnya dipenuhi oleh rantai distribusi besar dari luar daerah.
Petani lokal harus mendapatkan pasar. Peternak harus memperoleh kepastian pembeli. Nelayan harus terhubung dengan kebutuhan pangan. UMKM harus mendapatkan kesempatan. Dan koperasi desa harus mampu menjadi penghubung antara produksi masyarakat dan kebutuhan program nasional. Jika ekosistem ini berjalan, maka MBG tidak hanya menghasilkan makanan bagi penerima manfaat.
Program tersebut dapat menghasilkan perputaran ekonomi. Namun tantangannya tetap besar.
Indonesia tidak kekurangan lembaga ekonomi. Yang sering menjadi persoalan adalah keberlanjutan, profesionalisme, transparansi, dan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola lembaga tersebut.
Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh diukur dari berapa banyak koperasi yang dibentuk.
Yang harus ditanyakan adalah: berapa banyak masyarakat yang benar-benar menjadi lebih produktif dan mandiri?
Jangan sampai koperasi hanya menjadi struktur baru yang hidup ketika ada proyek pemerintah dan melemah ketika proyek selesai.
Jika ingin membangun desa, negara tidak cukup hanya mendirikan lembaga.
Negara harus membangun manusianya. Memberikan kemampuan manajemen. Literasi keuangan. Akses teknologi, Kepastian pasar, Dan ruang bagi generasi muda untuk terlibat, Jika tidak, maka Kopdes hanya akan menambah papan nama di desa-desa tanpa menambah kekuatan ekonomi masyarakat.
Hutan Indonesia: Fondasi Pembangunan yang Sering Dilupakan
Ketika Indonesia berbicara tentang pembangunan sumber daya manusia, ada satu fondasi yang tidak boleh dilupakan: lingkungan.
Manusia tidak hidup di atas laporan pertumbuhan ekonomi, Manusia hidup dari air, tanah, pangan, udara, dan lingkungan, Tidak akan ada ketahanan pangan apabila tanah rusak, Tidak akan ada ekonomi masyarakat yang berkelanjutan jika sumber air tercemar.
Tidak akan ada generasi sehat jika ruang hidupnya semakin terancam.
Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga hutannya. Tekanan terhadap kawasan hutan datang dari berbagai arah, mulai dari pembukaan lahan, aktivitas ekonomi, kebakaran, degradasi, hingga persoalan tata kelola.
Pemerintah memang terus menjalankan berbagai kebijakan untuk menekan laju deforestasi dan memperbaiki tata kelola kehutanan. Namun pekerjaan tersebut tidak boleh berhenti pada target statistik.
Hutan harus dilihat sebagai bagian dari infrastruktur kehidupan.
Terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Sering kali pembangunan dipahami secara sempit: jalan dibangun, kawasan industri tumbuh, investasi masuk, lalu pembangunan dianggap berhasil.
Padahal pertanyaan berikutnya harus selalu diajukan. Apa yang terjadi dengan sumber air?, Bagaimana kehidupan masyarakat lokal?, Apakah risiko banjir meningkat?, Bagaimana dampaknya terhadap pangan?
Dan apakah keuntungan ekonomi sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditinggalkan?
Indonesia tidak bisa membangun Indonesia Emas 2045 di atas fondasi lingkungan yang rapuh. Generasi emas membutuhkan pangan, Pangan membutuhkan tanah dan air, Tanah dan air membutuhkan ekosistem yang sehat, Dan ekosistem yang sehat membutuhkan hutan yang tetap terjaga.
Karena itu, pembangunan manusia dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak pernah dipisahkan. Tidak ada SDM unggul di atas lingkungan yang rusak.
Kemerdekaan Indonesia: Kemerdekaan yang Harus Dibuktikan
Aceh mengajarkan bahwa perdamaian membutuhkan lebih dari sekadar penghentian perang.
MBG mengingatkan bahwa pembangunan manusia membutuhkan lebih dari sekadar pembagian makanan.
Kopdes Merah Putih menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup dengan membentuk kelembagaan.
Dan kondisi hutan Indonesia memperingatkan bahwa pembangunan tidak akan bertahan apabila alam terus diperlakukan hanya sebagai objek eksploitasi.
Semua persoalan tersebut memiliki satu benang merah. Pembangunan harus kembali kepada manusia. Manusia yang dihormati identitasnya. Manusia yang perutnya kenyang. Manusia yang memperoleh pendidikan. Manusia yang memiliki pekerjaan.
Manusia yang hidup dalam lingkungan yang layak.
Dan manusia yang merasa bahwa negara hadir bukan hanya ketika membutuhkan dukungan politik, tetapi hadir ketika rakyat menghadapi persoalan.
Di usia ke-81 tahun kemerdekaan, Indonesia perlu menjadi bangsa yang lebih dewasa.
Dewasa dalam menghadapi perbedaan, Dewasa dalam menyelesaikan konflik,
Dewasa dalam menggunakan anggaran negara, Dan dewasa dalam memperlakukan alam sebagai warisan bagi generasi berikutnya, Kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai perayaan tahunan, Kemerdekaan harus terus dibuktikan.
Bukan melalui sebanyak apa proyek yang dibangun, Bukan pula hanya melalui seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi. Tetapi melalui pertanyaan yang lebih mendasar, Apakah rakyat Indonesia hari ini hidup lebih bermartabat?,
Apakah anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik?, Apakah masyarakat di daerah merasa benar-benar menjadi bagian dari republik?, Apakah desa semakin mandiri?, Apakah kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat?
Dan apakah Indonesia sedang meninggalkan negeri yang lebih baik bagi generasi yang belum lahir?.
Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu masih belum memuaskan, maka usia 81 tahun bukan alasan untuk berpuas diri.
Ia justru menjadi pengingat bahwa pekerjaan besar kemerdekaan masih belum selesai.
Merah Putih telah berkibar selama 81 tahun. Namun perjuangan untuk memastikan setiap rakyat benar-benar merasakan arti kemerdekaan harus terus berjalan.
Karena pada akhirnya, kemerdekaan sejati bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan.
Kemerdekaan sejati adalah ketika identitas dihormati, lambung dikenyangkan, manusia diberdayakan, alam dijaga, dan kedaulatan Indonesia dirawat tanpa kehilangan rasa kemanusiaan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan sekadar diwariskan. Kemerdekaan harus terus diperjuangkan, dirawat, dan dibuktikan. (Oleh: Eko Abiyyu Dzulsuri Sult)