
Pelaku yang berhasil diamankan Personel Polsek Samboja, Minggu (9/8/2026).(Foto: Dok. Polsek Samboja)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang pemuda berinisial IG (18) diamankan personel Polsek Samboja setelah diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis atau sering disebut tembakau gorila.
Barang tersebut diduga akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda dan Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, Ipda Andri Riyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.
"Warga melaporkan adanya seorang pengendara sepeda motor yang mengalami out of control atau tidak terkendali di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), " ujar Andri kepada KutaiRaya.com, Rabu (12/8/2026) .
Dari informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Samboja mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan motor tersebut, petugas menemukan 2 bungkusan mencurigakan, salah satunya berupa plastik klip bening berisi tembakau, sedangkan bungkus lainnya dilapisi lakban warna coklat.
"Pemuda tersebut kemudian kami diamankan ke Polsek Samboja untuk pemeriksaan atau introgasi lebih lanjut, " ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial IG.
Kepada petugas, ia mengaku barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembeli di Kota Samarinda dan Balikpapan, " katanya.
Pengantaran itu dilakukan berdasarkan pesanan dari seseorang yang berinisial AN, yang diduga memesan pengiriman paket barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram bruto dan 1,06 gram bruto.
Total tembakau yang diamankan memiliki berat sekitar 2,14 gram bruto.
Polisi juga menyebut IG tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan selanjutnya menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, IG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini, " ucapnya. (*Zar)