
Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, Rabu (12/8/2026). (Foto: yudi/kutairaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kualitas penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja SP4N-LAPOR! Perangkat Daerah dan BUMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (12/8/2026).
Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan keberadaan SP4N-LAPOR! memiliki posisi penting dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Terlebih, tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terus meningkat.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan tidak cukup hanya menyediakan kanal digital. Hal yang lebih penting adalah memastikan aspirasi maupun keluhan yang disampaikan masyarakat memperoleh respons dan penyelesaian yang jelas.
“SP4N-LAPOR! tidak sebatas aplikasi untuk menerima pengaduan. Sistem ini menjadi salah satu sarana penting pemerintah untuk membuka komunikasi dua arah dan mendengar langsung apa yang dirasakan masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, kritik hingga saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi. Karena itu, setiap laporan yang diterima diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi, melainkan berujung pada tindak lanjut yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menilai, laporan masyarakat juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mengetahui kekurangan maupun persoalan pelayanan yang masih terjadi di lapangan.
“Pengaduan yang masuk harus dilihat sebagai gambaran nyata pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah. Karena itu, laporan tersebut perlu ditangani secara serius, tepat waktu dan diarahkan pada penyelesaian yang konkret,” ujarnya.
Ia menekankan, Perangkat Daerah dan BUMD mempunyai tanggung jawab penting dalam memastikan proses tindak lanjut berjalan optimal. Koordinasi juga diperlukan, terutama apabila laporan masyarakat berkaitan dengan kewenangan lebih dari satu instansi.
Dalam pelaksanaannya, dirinya mengakui pengelolaan SP4N-LAPOR! masih menghadapi sejumlah persoalan. Kapasitas pengelola yang belum merata, perbedaan kecepatan dalam memberikan respons hingga koordinasi lintas sektor dalam menangani pengaduan kompleks menjadi beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pengelolaan pengaduan terus meningkat.
Melalui rapat kerja tersebut, Diskominfo Kaltim mendorong setiap instansi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SP4N-LAPOR!, memetakan hambatan yang selama ini dihadapi, sekaligus menyusun langkah perbaikan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Natalin Siagian, mengatakan rapat kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan para pengelola sekaligus menyamakan pola penanganan pengaduan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Selain penguatan kapasitas, kegiatan tersebut juga menjadi ruang evaluasi dan koordinasi agar penyelesaian laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
“Kami ingin melalui rapat kerja ini ada kesamaan pemahaman di antara seluruh pengelola. Koordinasi juga harus semakin kuat sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih baik dan pelayanan publik semakin responsif,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! pada akhirnya diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Rapat kerja tersebut turut menghadirkan Gibran Sesunan dari Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) sebagai narasumber dengan materi penguatan SP4N-LAPOR!.
Sementara itu, evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengelolaan SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Kaltim. (*Yud)