
Suasana rapat PPID dan SP4N-LAPOR di ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Selasa (11/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N-LAPOR! kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Kegiatan yang melibatkan perwakilan 10 kabupaten/kota tersebut berlangsung di Ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (11/8/2026).
Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi para pengelola PPID dan SP4N-LAPOR!, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan masyarakat di daerah.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kemudahan memperoleh informasi, tetapi juga ruang untuk menyampaikan aspirasi, saran hingga pengaduan terkait pelayanan publik.
"PPID dan SP4N-LAPOR! bukan dua hal yang berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Ririn.
Ia menjelaskan, forum tersebut melibatkan pengelola PPID, ketua dan sekretaris PPID, kepala bidang hingga admin dari kabupaten/kota. Penguatan pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! dinilai penting karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, pengelolaan pengaduan, reformasi birokrasi serta pemerintahan digital.
Perkembangan kabupaten/kota di Kaltim menunjukkan tren positif. Jumlah PPID kabupaten/kota yang masuk kategori "Informatif" meningkat dari dua daerah pada 2022 menjadi tiga daerah pada 2023, lima daerah pada 2024, dan enam daerah pada 2025.
Berdasarkan materi forum, Kota Bontang menempati peringkat pertama dengan nilai 100,00, disusul Kabupaten Kutai Timur 99,60 dan Kabupaten Kutai Kartanegara 99,20. Partisipasi daerah dalam pemantauan keterbukaan informasi juga tercatat mencapai 100 persen.
Meski demikian, ia mengingatkan capaian tersebut tidak boleh hanya dilihat dari angka maupun peringkat. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, Daftar Informasi Publik (DIP) harus terus diperbarui, sedangkan website PPID perlu dikelola sebagai etalase pelayanan informasi publik yang informatif, terstruktur dan mutakhir.
Selain keterbukaan informasi, keamanan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Dirinya menyebut SP4N-LAPOR! merupakan salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat agar menyampaikan pengaduan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Sistem keamanan aplikasi tersebut juga mendapat dukungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara perlindungan terhadap pelapor memiliki regulasi yang mengaturnya.
Sementara, Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, Gibran Sesunan, menambahkan SP4N-LAPOR! menyediakan fitur anonim dan rahasia yang dapat dimanfaatkan apabila masyarakat hendak menyampaikan persoalan sensitif.
"Kalau ada substansi permasalahan yang dinilai sensitif, masyarakat atau pelapor bisa menggunakan fitur anonim dan fitur rahasia yang memang sudah tersedia di dalam sistem," ujarnya.
Ia memastikan penggunaan fitur tersebut tidak membedakan pelayanan terhadap laporan yang masuk. Setiap aspirasi maupun pengaduan tetap melalui proses verifikasi oleh tim admin sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tim admin akan memeriksa kelengkapan informasi dan substansi laporan, kemudian menentukan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
"Semua dilayani sama. Bedanya, ketika menggunakan fitur anonim dan rahasia, instansi yang terlapor tidak dapat melihat identitas pelapor. Mereka hanya mendapatkan substansi permasalahannya," jelas Gibran.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan. Pemerintah, kata Gibran, membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, forum koordinasi akan dilanjutkan dengan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro, untuk memperkuat pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! di tingkat provinsi. (*Yud)