• Rabu, 12 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar. Selasa (11/08/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): DPRD Kota Samarinda meminta pihak rumah sakit tidak membiarkan pasien menunggu ruang perawatan tanpa kepastian.

Keterbatasan kapasitas kamar dinilai bukan alasan bagi rumah sakit untuk mengabaikan hak pasien dan keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi serta pelayanan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menegaskan komunikasi harus menjadi bagian utama dalam pelayanan kepada pasien.

Ketika ruang perawatan penuh, pihak rumah sakit dinilai wajib menjelaskan kondisi tersebut, termasuk memberikan gambaran mengenai kemungkinan waktu tunggu.

Menurutnya, pasien dan keluarga tidak seharusnya dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa mengetahui kapan mendapatkan ruang perawatan maupun langkah apa yang sedang dilakukan pihak rumah sakit.

"Harusnya diberi penjelasan, Bapak, ini kemungkinan nunggunya sekian, apalagi orang itu sampai meninggal, ya katanya. Saya tidak tahu meninggalnya kenapa, tapi maksudnya begini, kita pihak rumah sakit menjelaskan dulu," ujar Anhar, Selasa (11/8/2026).

Anhar menanggapi kasus pelayanan kesehatan yang belakangan viral di media sosial.

Dalam informasi yang beredar, seorang pasien disebut harus menunggu sekitar 8 jam untuk mendapatkan ruang perawatan dan kini dikabarkan meninggal dunia.

Ia menilai kabar tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh fasilitas kesehatan agar persoalan serupa tidak terjadi di Samarinda.

Anhar menegaskan pihak rumah sakit harus memastikan pasien tetap mendapatkan perhatian dan informasi, meskipun ruang perawatan belum tersedia.

"Jangan sampai orang didiamkan tapi enggak ada kejelasan, sekian jam. Ini yang akhirnya orang bingung mau melapor ke mana. Ya, akhirnya curhat ke sana," tuturnya.

Menurut Anhar, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ketersediaan kamar.

Ketika ruang perawatan penuh, rumah sakit harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani pasien yang masih menunggu.

Petugas juga harus aktif memberikan informasi kepada keluarga, bukan menunggu pasien atau keluarga bertanya berulang kali.

Ia menegaskan pasien berada dalam posisi membutuhkan kepastian.

Maka itu, komunikasi tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi atau keterbatasan ruang.

"Kalau memang ruangnya penuh, sampaikan penuh. Kalau masih harus menunggu, sampaikan berapa lama perkiraannya. Jangan pasien dibiarkan menunggu tanpa tahu apa yang harus dilakukan," kata Anhar.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, pasien juga memiliki hak untuk menentukan langkah, apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada informasi yang jelas mengenai kondisi pasien, ketersediaan ruang, serta pilihan pelayanan yang dapat ditempuh.

Anhar menilai keluhan pasien maupun keluarga seharusnya dapat ditangani melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan respons dari fasilitas kesehatan sehingga memilih menyampaikan persoalannya melalui media sosial.

"Orang akhirnya bingung mau melapor ke mana. Ya, akhirnya curhat ke sana," ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama pengelola fasilitas kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan pasien yang membutuhkan ruang perawatan.

Evaluasi ini tidak hanya menyangkut jumlah tempat tidur, tetapi juga prosedur penanganan pasien saat kapasitas ruang sedang penuh.

Anhar berharap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut tidak terjadi di Kota Samarinda.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya cepat secara medis, tetapi juga jelas dari sisi informasi dan komunikasi.

"Pasien jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kalau memang ada kendala, jelaskan kepada keluarga. Itu yang paling penting," ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top