
Para Tersangka yang sudah diamankan, Senin (10/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga dan melukai seorang korban di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya tuntas.
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) malam.
Pasca kejadian itu, sejumlah massa melakukan aksi pembakaran terhadap sebuah warung makan milik warga berinisial S.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap 2 korban berinisial IG yang meninggal dunia dan LE yang mengalami luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu rasa kesal para tersangka terhadap kedua korban yang beberapa kali melintas menggunakan sepeda motor di depan warung makan, tempat para tersangka berkumpul.
Kedua korban tersebut melintas sebanyak 3 hingga 4 kali dengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu kendaraan yang dikendarai menggunakan knalpot brong.
"Para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Peristiwa ini diduga dipicu tindakan kedua korban yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan menggeber-geber melewati depan warung sebanyak 3 sampai 4 kali," ujarnya saat Konferensi Pers di Polres Kukar, Senin (10/8/2026).
Saat itu, sejumlah tersangka sedang berkumpul di Warung Makan Ibu Sugiati atau yang dikenal sebagai Warung Jawa.
Setelah beberapa kali melintas, kedua korban sempat berhenti di depan warung.
Para tersangka menduga kedua korban berada dalam pengaruh minuman keras.
"Karena sebelumnya kedua korban ini diduga meminum alkohol di pinggir jalan. Setelah itu, kedua korban menggeber-geber motor melintasi Warung Sugiati sebanyak 3-4 kali," tuturnya.
Tak lama kemudian, salah seorang tersangka berinisial MF meninggalkan warung untuk pulang ke rumah.
Namun, dalam perjalanan, MF dihadang kedua korban.
"Karena merasa terancam, MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan rekannya, atau tersangka AP, untuk mendatangi kedua korban," ucapnya.
Saat MF dan AP kembali ke lokasi, kedua tersangka melakukan pemukulan terhadap korban LE.
Rekan-rekan tersangka yang sebelumnya berada di warung, kemudian ikut mendatangi lokasi.
"Jadi pemukulan atau pengeroyokan pertama dilakukan oleh kedua tersangka terlebih dahulu, setelah selesai, pengeroyokan kedua dilakukan para tersangka lainnya," tuturnya.
Situasi berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.
Akibat kejadian itu, kedua korban segera dibawa ke Puskesmas.
Namun tiba di Puskesmas, korban IG dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan LE mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan.
Ia mengemukakan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan karena merasa kesal dan mendengar rekannya, dihadang kedua korban saat hendak pulang.
"Para tersangka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan kekerasan terhadap para korban secara bersama-sama sehingga salah satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka," katanya
Setelah kejadian, Satreskrim Polres Kukar yang mendapat bantuan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Pada Minggu (9/8/2026), tim kepolisian dibagi untuk melakukan pencarian di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Tabang, Tenggarong dan Kota Samarinda.
Saat tim bergerak menuju Tabang, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda.
Tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke Samarinda dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim serta Tim URC Samarinda.
Hasilnya, 3 orang berhasil diamankan di salah satu rumah milik keluarganya di Samarinda.
Selain itu, 4 orang diamankan di Kecamatan Tabang dan 2 orang lainnya diamankan di Kecamatan Tenggarong.
Para tersangka tersebut berinisial AP, MF, AFA, HM, JAP, F, P, MA, dan ANM.
"Untuk Range atau rata-rata umur para tersangka ini, termasuk salah satu tersangka yang di bawah umur, dimulai dari 17-24 tahun," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka ini sudah kesal dengan perilaku korban.
"Karena yang sebelumnya, mereka masih memaklumi dan puncaknya mereka kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan kekerasan," tuturnya.
Terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai sebuah Warung Sugiati atau Warung Jawa yang diduga menjual minuman keras (miras) sehingga para massa melakukan pembakaran terhadap warung tersebut, fakta di lapangan, dari hasil penyelidikan polisi, warung tersebut tidak ditemukan indikasi penjualan Miras.
"Tempat itu memang digunakan para tersangka untuk berkumpul sambil ngopi, bermain kartu dan lainnya, kalau untuk miras, tidak ada keterangan ataupun bukti bahwa warung tersebut menjual miras," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam Pasal 262 Ayat (1), (2) Dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pidana dengan Penjara paling lama 12 Tahun. (*Zar)