• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Foto bersama setelah rapat pembahasan regulasi pengerukan pasir di sungai kandilo.(Foto: Dok. ESDM)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser untuk mencari solusi atas persoalan perizinan pertambangan pasir sungai. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat legalitas usaha, khususnya bagi penambang tradisional, sekaligus memastikan pengelolaan pasir memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Koordinasi tersebut juga dilanjutkan dengan peninjauan lapangan agar melihat kondisi lokasi pertambangan serta mengidentifikasi sejumlah persyaratan perizinan yang masih perlu dilengkapi para pelaku usaha.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pasir sungai merupakan salah satu komoditas yang memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan material pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah provinsi berupaya mendorong agar proses perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Komoditas ini sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan. Karena itu, kami datang langsung ke Kabupaten Paser untuk mendorong percepatan proses perizinannya,” ujar Bambang, Senin (10/8/26).

Menurutnya, perhatian juga diberikan kepada para penambang tradisional agar dapat memperoleh legalitas agar menjalankan kegiatan pertambangan. Dengan izin yang jelas, aktivitas penambangan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan hasil produksinya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berharap penambang tradisional segera mendapatkan hak perizinannya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung percepatan proses tersebut sehingga kegiatan mereka memiliki legalitas dan hasil produksinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Pengelolaan pasir sungai di Kabupaten Paser juga diarahkan agar tidak dikuasai pihak tertentu. Pemerintah ingin pemanfaatan potensi tersebut berlangsung secara terbuka dan berkeadilan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi.

Dinas ESDM Kaltim turut mendorong agar potensi pasir di wilayah Sungai Kandilo dapat dikelola dengan melibatkan masyarakat adat. Skema tersebut diharapkan mampu membuka peluang usaha dan meningkatkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat sekitar.

Selain untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan, pemanfaatan pasir sungai juga dapat diselaraskan dengan penataan sedimen di alur sungai melalui forum tata ruang Kabupaten Paser. Terutama pada titik-titik sedimentasi yang berpotensi mengganggu kelancaran alur transportasi perairan.

Sementara itu, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengatakan koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar terhadap proses perizinan pertambangan pasir yang sedang diurus sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Paser.

“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur terkait pertambangan pasir. Sejumlah pelaku usaha di Paser saat ini sudah menjalani proses pengurusan izin di tingkat provinsi,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Dinas ESDM Kaltim yang turun langsung meninjau lokasi sekaligus melihat berbagai persyaratan yang masih perlu dipenuhi oleh para pemohon izin.

Menurutnya, dari koordinasi tersebut terdapat sejumlah kesepahaman antara Pemkab Paser dan Dinas ESDM Kaltim untuk membantu proses perizinan berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kami sepakat bagaimana proses perizinan ini bisa berjalan dengan baik dan lebih cepat. Tentunya seluruh persyaratan yang telah ditentukan tetap harus dipenuhi oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Pengelolaan pasir sungai di Paser diharapkan tidak hanya dipandang sebagai aktivitas pertambangan, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam secara tertib dan berkelanjutan. Selain mendukung pembangunan daerah, pengelolaannya juga diharapkan mampu memberikan ruang usaha serta manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal. (*Yud)



Pasang Iklan
Top