
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, Sabtu (8/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 862 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana dan amnesti pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 792 warga binaan diusulkan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, sedangkan 70 lainnya diusulkan mendapatkan amnesti Presiden.
Semua usulan tersebut kini masih dalam proses di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pengusulan remisi merupakan agenda tahunan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Sebanyak 792 warga binaan sudah kami usulkan. Mudah-mudahan segera turun surat keputusannya," ujarnya pada KutaiRaya.com, Sabtu (8/8/2026).
Selain remisi, Lapas Tenggarong juga mengusulkan sekitar 70 warga binaan untuk mendapatkan amnesti Presiden.
Namun, pengajuan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tenggarong, Yoga Adi Pramudhito, menjelaskan pengusulan amnesti mempertimbangkan sejumlah kategori, mulai dari aspek kemanusiaan hingga perkara yang memiliki tingkat risiko relatif rendah.
"Untuk amnesti kemarin ada tiga bagian. Pertama amnesti kebangsaan, kedua amnesti kemanusiaan dan ketiga amnesti bela negara," ucapnya.
Untuk kategori kemanusiaan, warga binaan lanjut usia dan mereka yang mengalami sakit berkepanjangan menjadi salah satu kelompok yang dipertimbangkan.
Sementara itu kategori kebangsaan berkaitan dengan komitmen kebangsaan.
Sedangkan kategori bela negara berkaitan dengan ketahanan pangan.
Dari sisi perkara, pengusulan juga mempertimbangkan jenis tindak pidana yang tidak menimbulkan banyak korban, serta memiliki risiko relatif rendah.
Beberapa perkara yang menjadi prioritas, seperti kasus ITE dan senjata tajam, dengan ketentuan dan pengecualian sesuai aturan yang berlaku.
"Selain tindak pidana korupsi, narkotika dan perkara yang berhubungan dengan keuangan, yang diutamakan antara lain perkara ITE dan senjata tajam," ujarnya.
Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah warga binaan dengan perkara yang memiliki risiko rendah dan masa pidana di bawah 2 tahun.
Untuk perkara senjata tajam, ia memberikan gambaran seperti seseorang yang kedapatan membawa badik atau senjata tajam, tetapi tidak menggunakannya untuk melakukan tindak kejahatan.
"Kasus seperti itu termasuk yang menjadi pertimbangan," tuturnya.
Di tengah pengusulan remisi dan amnesti tersebut, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Saat ini jumlah penghuni mencapai sekitar 1.368 orang, sedangkan kapasitas Lapas Tenggarong hanya 416 orang. (*Zar)