
Diskusi terkait HPL Transmigrasi di Kantor Bupati Kukar, Kamis (6/8/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Persoalan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi masih menjadi masalah serius di Kutai Kartanegara (Kukar).
Sejumlah lahan yang berada di dalam kawasan HPL hingga kini belum dapat ditingkatkan status legalitasnya, termasuk lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat maupun aset pemerintah.
Pemkab Kukar mencatat kawasan HPL tersebar di 8 kecamatan.
Kini pemerintah daerah melakukan pemetaan untuk mengetahui secara rinci penggunaan dan kondisi lahan yang berada di dalam kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, saat menerima kunjungan monitoring DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait evaluasi lahan HPL di Kukar.
Menurutnya, persoalan HPL menjadi salah satu keluhan masyarakat, terutama ketika mereka ingin mendapatkan kepastian dan legalitas atas lahan yang selama ini telah ditempati atau dimanfaatkan.
"Kita sudah memetakan. Jadi tidak ada yang terabaikan. Ada beberapa HPL yang tersebar di delapan kecamatan, lengkap dengan luasannya dan statusnya, termasuk yang terdapat fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Kukar telah melakukan pendataan terhadap berbagai lahan yang berada dalam kawasan HPL.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas aset maupun lahan masyarakat yang berada di atas kawasan HPL.
Selain itu, ada masyarakat yang telah mengajukan permohonan agar lahan tertentu dapat dikeluarkan dari kawasan HPL.
Pemkab Kukar telah berupaya memfasilitasi permohonan tersebut, namun keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Kami sudah memfasilitasi beberapa unsur masyarakat yang memohon untuk bisa dikeluarkan dari HPL. Tetapi tetap akan kami mohonkan ke kementerian," katanya.
Menurutnya, dukungan DPRD Provinsi Kaltim juga diperlukan untuk memperkuat komunikasi dan permohonan kepada pemerintah pusat.
Hal ini diharapkan dapat membantu proses legalisasi aset pemerintah maupun lahan masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Ia menyebut aset pemerintah yang berada di dalam kawasan HPL menjadi salah satu prioritas untuk ditangani lebih dahulu.
"Kita minta bantuan, baik secara administrasi maupun secara politis kepada DPRD, berkaitan dengan penguatan permohonan ke pemerintah pusat supaya aset-aset yang ada di lahan HPL ini bisa disertifikatkan," tuturnya.
Dengan adanya legalitas tersebut, aset pemerintah diharapkan memiliki kepastian hukum.
Setelah penanganan aset pemerintah dilakukan, proses terhadap lahan masyarakat juga akan diupayakan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil pemetaan sementara, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi salah satu wilayah yang cukup banyak ditemukan persoalan terkait HPL.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan tersebut.
"Yang teridentifikasi ini di Tenggarong Seberang. Kita sudah memetakan lewat kawan-kawan Dinas Transmigrasi untuk melihat secara spesifik apa saja yang ada di HPL dan apa saja yang ada di atasnya," ucapnya.
Data hasil pemetaan tersebut nantinya akan dikolaborasikan dengan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Data-data ini juga kita coba kolaborasikan dengan kegiatan GTRA BPN yang sekarang sedang persiapan. Terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah. Itu yang menjadi prioritas utama kita," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan, persoalan HPL transmigrasi bukan hanya terjadi di Kukar.
Hampir seluruh wilayah di Kaltim menghadapi persoalan serupa dengan tingkat permasalahan yang berbeda.
Menurutnya, dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, hanya sekitar 3 daerah yang persoalan HPL-nya relatif kecil.
Sedangkan 7 daerah lainnya masih menghadapi berbagai persoalan terkait kawasan HPL transmigrasi.
"Tujuh kabupaten lainnya menghadapi persoalan yang sama, yaitu Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara dan Paser," ujarnya.
Dalam kunjungan monitoring tersebut, DPRD Kaltim bersama Pemkab Kukar, BPN dan instansi terkait membahas pembagian kewenangan dalam menangani persoalan HPL transmigrasi.
Hal tersebut, menurutnya, penting karena kewenangan terkait HPL transmigrasi pada dasarnya berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Transmigrasi.
"Kami ingin mengetahui batas kewenangan masing-masing pihak, termasuk BPN dan instansi lainnya," katanya.
Meskipun telah dilakukan pembahasan, ia mengatakan, belum ada solusi final yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Pembahasan masih berada pada tahap pendalaman, terutama untuk mengidentifikasi kewenangan masing-masing instansi serta aturan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan HPL.
"Belum ada kesimpulan. Saat ini pembahasannya masih pada tahap diskusi dan pendalaman," ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan ini masih panjang dan akan terus dilanjutkan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. (*zar)