
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menilai besaran jaminan reklamasi (jamrek) yang dibebankan kepada pelaku usaha tambang galian C perlu dievaluasi. Menurutnya, nilai yang saat ini diterapkan dinilai tidak sebanding dengan skala usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga berpotensi menghambat investasi dan proses perizinan.
Samsun mengatakan, besaran jaminan reklamasi sekitar Rp150 juta dinilai masih sulit diterima apabila diterapkan untuk usaha galian C. Ia menegaskan, karakteristik usaha galian C berbeda dengan pertambangan batu bara yang memiliki nilai investasi dan luasan tambang jauh lebih besar.
"Kalau untuk tambang batu bara mungkin masih bisa disesuaikan dengan skala usahanya. Tetapi kalau galian C, angka Rp150 juta itu dasar perhitungannya dari mana? Menurut saya tidak masuk akal," ujarnya, Selasa (4/8/26).
Ia menjelaskan, sebagian besar tambang galian C hanya memanfaatkan lahan seluas satu hingga dua hektare. Nilai investasi pembelian lahan pun relatif kecil sehingga kewajiban membayar jaminan reklamasi dalam jumlah besar dinilai akan semakin membebani pelaku usaha.
Menurutnya, jika jaminan reklamasi harus dibayarkan di muka untuk masa berlaku izin hingga lima tahun, total biaya yang harus disiapkan pengusaha menjadi sangat besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi minat investasi di sektor penyedia bahan baku konstruksi.
"Kalau harus membayar jaminan reklamasi dalam jumlah besar di awal, tentu pelaku usaha akan berpikir ulang. Padahal mereka juga harus menyiapkan modal operasional. Dari sisi usaha, tentu harus dihitung apakah masih memberikan keuntungan atau tidak," katanya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Kemudahan perizinan, menurutnya, akan mendorong pelaku usaha beroperasi secara legal sehingga aktivitas pertambangan dapat diawasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang harus diberikan pemerintah adalah kemudahan berinvestasi. Daripada pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin karena persoalan jaminan reklamasi dan syarat lainnya, lebih baik perizinannya dipermudah sehingga mereka beroperasi secara tertib dan daerah juga memperoleh PAD," jelasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penerbitan izin tambang galian C yang disebut dapat mencapai sekitar 438 hari. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama yang perlu segera dibenahi agar tidak menghambat pembangunan daerah yang membutuhkan pasokan material tambang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalimantan Timur berencana menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur kemudahan perizinan investasi di sektor galian C. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang berlaku.
"Kami di DPRD berencana menyusun Perda tentang kemudahan perizinan investasi di sektor galian C. Harapannya proses perizinan menjadi lebih sederhana, investasi meningkat, kebutuhan material pembangunan terpenuhi, dan daerah tetap mendapatkan manfaat melalui peningkatan PAD," pungkasnya. (*Yud)